Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Jangan Lengah, Ketua DPD LaNyalla Minta Senator Bantu Pemda Ketatkan Protokol Kesehatan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Rabu, 11 November 2020, 14:39 WIB
Jangan Lengah, Ketua DPD LaNyalla Minta Senator Bantu Pemda Ketatkan Protokol Kesehatan
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti/Net
rmol news logo Zona merah Covid-19 pekan ini bertambah lagi setelah dua pekan berturut-turut sempat mengalami penurunan. Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti meminta pemerintah daerah tidak lengah dalam penanganan pandemi corona.

"Masalah zona merah ini jadi tanggung jawab pemda. Lengah sedikit penanganannya, dampaknya sangat signifikan," ujar LaNyalla di komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/11).

Satgas Penanganan Covid-19 mengungkap pekan ini ada 27 daerah yang masuk di zona merah. Padahal dua pekan sebelumnya sempat turun setelah pada 18 Oktober ada 32 zona merah. Pada akhir Oktober tercatat ada 20 daerah dengan zona merah, kemudian di awal November kembali turun lagi menjadi 19 daerah zona merah.

"Ini sekarang naik lagi. Jadi PR buat pemda. Ayo jangan lengah. Kita sudah berada di track yang baik beberapa waktu belakangan. Harusnya ditingkatkan, jangan malah berkurang energinya," tegas LaNyalla.

Senator asal Jawa Timur ini meminta kepada pemda untuk lebih sigap lagi menerapkan protokol kesehatan kepada masyarakat. Sosialisasi 3M yakni memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak, kata LaNyalla, harus lebih digalakkan kembali.

"Senator-senator juga harus membantu pemda melakukan sosialisasi di daerahnya masing-masing. Pengawasan jangan sampai kendor!" tambahnya.

Kepada masyarakat, LaNyalla juga mengimbau untuk meningkatkan kedisplinan diri menerapkan protokol kesehatan.

"Ini demi diri sendiri juga. Jaga keluarga dan orang terdekat dengan disiplin protokol covid. Dengan begitu pandemi bisa segera berakhir," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA