Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengatakan, acara pemberian tanda jasa dan kehormatan hanya dilaksanakan 2 kali pada tahun ini.
"Karena musim Covid-19 kita pecah dua (acara pemberian tanda jasa dan kehormatan), tapi tidak lebih dari tahun 2020," ujar Mahfud dalam jumpa pers di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, yang disiarkan kanal Youtube Sekretariat Presiden, Rabu (11/11).
Hal itu, lanjut Mahfud MD, sesuai dengan kesepakatan yang ditetapkan pemerintah pada bulan Agustus yang lalu.
"Jadi kalau diberikan tanggal sekarang ini ya karena memang bulan Agustus disepakati dipecah dua kali, agar tidak berkerumun. Bahwa Covid-19, kita sudah melihat sendiri, ada protkol yang ketat disini (Istana Kepresidenan) ketika masuk dan maupun di dalam," kata Mahfud.
Berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) nomor 118 /TK/TH 2020 dan 119/TK/TH 2020 tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera dan Bintang Jasa,seluruh menteri dan kepala lembaga Jokowi di periode pertama mendapatkan tanda jasa dan kehormatan.
Namun ternyata tidak semua yang pernah menjadi pejabat pemerintahan di periode pertama Jokowi mendapat tanda jsa dan kehormatan.
Karena, nama mantan Menteri Koordinator Bidang Maritim, Rizal Ramli; mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan; dan mantan Menteri ESDM Sudirman Said, tidak ada di dalam Kepres tersebut.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: