Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pakar: Pelaksanaan Uji Publik Calon Kejati Wujud Transparansi Kejaksaan Agung

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Rabu, 11 November 2020, 16:43 WIB
Pakar: Pelaksanaan Uji Publik Calon Kejati Wujud Transparansi Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung RI/Net
rmol news logo Kejaksaan Agung telah melaksanakan seleksi jabatan Kajati berkualifikasi pemantapan pada tahun 2020 dimulai pada 10 Agustus 2020 yang diikuti oleh 26 orang jaksa.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Setelah serangkaian proses seleksi, setidaknya ada enam orang jaksa yang mengikuti tahap akhir lelang yakni uji publik berkualifikasi pemantapan di Badiklat Kejaksaan RI, Rabu (4/11). Peserta merupakan jaksa struktural eselon II yang sudah diseleksi.

Keenam orang jaksa itu adalah, Direktur Penyidikan pada Jampidsus, Febrie Adriansyah; Direktur Penuntutan pada Jampidsus, Ida Bagus Nyoman Wismantanu; Direktur Pengawalan 1 Pembangunan Strategis Nasional Jamintel, Idianto.

Kemudian, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Mia Amiati; Direktur Eksekusi pada Jampidsus M. Rum; dan terakhir Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Raden Febrytriyanto.

Pelaksanaan uji publik dilaksanakan oleh Kejaksaan Agung RI bekerja sama dengan lembaga terkait sebagai tim penilai, seperti Lembaga Administrasi Negara (LAN) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan dapat disaksikan secara langsung secara daring melalui kanal YouTube Kejaksaan RI.

Guru Besar Hukum Universitas Parahyangan, Asep Warlan Yusuf mengatakan, kebijakan lelang jabatan dan pelaksanaan uji publik patut diapresiasi sebagai upaya tranparansi di internal Korps Adhyaksa.

“Apalagi kalau ada masukan uji publik segala, itu sebagai komitmen yang baik, agar mereka betul-betul dapat mendapatkan penilain objektif dari publik,” ujar Asep Warlan kepada wartawan, Rabu (11/11).

Asep menambahkan, fungsi dari lelang jabatan agar mendapatkan orang yang kompetitif untuk menduduki sebuah jabatan dan menghindari subjektifitas atau kedekatan dengan orang dalam.  

“Dalam UU dikatakan sebelum memiliki merit system, memang terlebih dahulu harus dilakukan lelang, lelang jabatan hanya untuk menghindari adanya subjektifitas dari PPK, nah PPK itu pejabat pembina kepegawaian, dalam hal ini Jaksa agung,” ungkapnya.

Lanjut Asep, ada empat tahapan yang harus dilalui dalam lelang jabatan. Pertama ialah uji seleksi administrasi, kepangkatan dan jabatan apa saja yang pernah diembannya. Kedua adalah uji kesehatan dan psikologis, bertujuan memperoleh pejabat yang sehat fisik maupun kejiwaan.

“Ketiga ujian tertulis dan wawancara, saya kira ini bagian dari upaya melihat dari sisi kualitas kemampuannya dan keempat baru semacam dalam tanda petik politiknya begitu dibuat oleh Jaksa Agung dalam wawancara akhir itu," jelasnya.

Asep juga menanggapi adanya dua dari enam Jaksa yang dianggap memiliki rekam jejak buruk oleh Koordinator MAKI, Boyamin Saiman. Menurutnya, tuduhan itu harus dibuktikan dengan alat bukti yang cukup.

“Jangan fitnah, jangan asal tuduh, asal duga begitu, tanpa disertai oleh bukti ini bisa menimbulkan bahaya bagi yang bersangkutan terhadap tuduhan itu. Hemat saya itu tidak fair kalau misalnya menuduh tanpa bukti,” pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA