Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tak Banyak Waktu Jaring Kandidat Wagub, Partai Nanggroe Aceh Gelar Konvensi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Rabu, 11 November 2020, 17:47 WIB
Tak Banyak Waktu Jaring Kandidat Wagub, Partai Nanggroe Aceh Gelar Konvensi
Sekjen DPP Partai Nanggroe Aceh, Miswar Fuady/Istimewa
rmol news logo Sebagai salah satu partai pengusung Nova Iriansyah pada Pilkada 2017, Partai Nanggroe Aceh (PNA) mulai sibuk menjaring nama-nama potensial untuk diajukan sebagai calon Wakil Gubernur Aceh.

Salah satunya adalah dengan menggelar konvensi. Kesempatan ini terbuka untuk kalangan internal dan eksternal PNA.

"Konvensi ini dimaksudkan untuk menjaring tokoh-tokoh yang memiliki kapasitas, baik di dalam PNA sendiri maupun di luar PNA," kata Sekjen DPP PNA, Miswar Fuady, Rabu (11/11), dikutip Kantor Berita RMOLAceh.

Kandidat terpilih akan diusulkan untuk mendampingi Nova Iriansyah, Gubernur Aceh, di sisa masa jabatan 2017-2022.

Miswar mengatakan, PNA akan membentuk tim seleksi yang terdiri dari kalangan internal dan eksternal untuk menguji kapasitas dan integritas bakal calon.

Kemudian, lanjut Miswar, hasil konvensi inilah yang akan dikomunikasikan dengan partai pengusung lainnya. Setelah itu, nama-nama bakal cawagub akan diserahkan kepada Gubernur Aceh.

"Saya pribadi berharap, untuk memaksimalkan waktu sisa dua bulan ini dapat menghasilkan nama cawagub yang disepakati oleh seluruh partai pengusung," kata Miswar

Miswar berharap, cawagub yang diusulkan oleh partai pengusung mendapat dukungan dari gubernur. Supaya proses pemilihan Wagub berjalan sesuai dengan sisa waktu yang sangat singkat ini.

Seperti diketahui, berdasarkan UUPA, batas pengajuan calon wakil gubernur adalah sebelum 18 bulan dari berakhirnya masa jabatan.
Nah, dari Desember 2020 hingga 5 Juli 2022 ada 19 bulan tersisa. Artinya, partai pengusung hanya memiliki waktu normal satu bulan untuk mengajukan kandidat. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA