Adapun pemulangan tersebut dilakukan oleh berbagai lembaga, seperti Ditkapel Hubla Kementerian Perhubungan, Polda Sulut, BP2PMI Sulut, Pemprov Sulut, dan Pemkot Bitung. Pemulangan dilakukan terhadap seatusan ABK WNI, termasuk dua jenazah yang bekerja di kapal ikan berbendera China.
"Di tengah pandemi Covid 19, di mana prosedur lebih ketat dan rumit dibanding sebelumnya, repatriasi yang dilakukan pemerintah ini pantas mendapat acungan jempol," ujar Ketua Paman Kapel, Hengki Wijaya, Selasa (10/11).
Keputusan pemerintah ini akan memberikan kesan positif di tengah masyarakat, khususnya keluarga ABK dan
stakeholder karena hak-hak pekerja menjadi prioritas utama.
"Ini bentuk pemenuhan hak-hak kepada ABK yang selama ini dibutuhkan," tambah Hengki.
Sebagaimana diketahui, keberhasilan repatriasi ini merupakan tindak lanjut dua pertemuan bilateral antara Menlu Retno Marsudi dan Menlu Wang Yi pada bulan Juli dan Agustus 2020. Repatriasi menggunakan kapal ikan ke Indonesia sekaligus menjadi yang pertama kali dilakukan.
Menurut Kementerian Luar Negeri, Kerja sama RI-China akan terus dilanjutkan untuk menyelesaikan kasus-kasus ketenagakerjaan, termasuk kerja sama penegakan hukum melalui mekanisme
mutual legal assistance.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.