Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ingin Bertemu Jokowi, BEM Nusantara Bakal Beri Pandangan Dan Solusi Untuk Omnibus Law

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Rabu, 11 November 2020, 23:18 WIB
Ingin Bertemu Jokowi, BEM Nusantara Bakal Beri Pandangan Dan Solusi Untuk Omnibus Law
Koordinatoriat BEM Nusantara Pusat/Net
rmol news logo Permasalahan omnibus law UU Cipta Kerja tidak berhenti meskipun sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo dan mendapat nomor register UU 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Mayarakat dari berbagai elemen terus memperjuangkan hak rakyat, salah satunya BEM Nusantara yang kembali melakukan kajian terhadap UU sapu jagat tersebut.

"Hari ini tidak mengajak seluruh kampus yang hadir, karena kita tahu ada Covid-19 yang menghalangi kita," kata Koordinator Pusat BEM Nusantara, Hengky Primana kepada wartawan, Rabu (11/11).

Hengky mengatakan, saat ini pihaknya membentuk tim advokasi terkait permasalahan omnibus law. Yakni untuk mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Terkait tanggal judicial review, kami menunggu kesiapan tim yang sudah dibentuk, kapan sekiranya sanggup kita langsung berangkat menuju judicial review," ujarnya.

Selain itu, BEM Nusantara juga berencana untuk menyurati dan bertemu Presiden Jokowi. Hengky berharap agar suara rakyat yang diwakili BEM Nusantara didengar dan ditemui kepala negara.

"Mudah-mudahan presiden bisa ketemu dengan kita, bagaimana nanti mahasiswa memberikan solusi, bukan hanya mengkritisi, memberikan pandangan solusi dari segi kemahasiswaan kepada Presiden RI Joko Widodo," jelasnya.

Namun, solusi yang akan disampaikan itu masih didiskusikan. Maka tidak dapat dijelaskan secara gamblang sebelum solusi yang dibawa itu benar-benar matang.

"Kita coba dulu menunggu waktu presiden dan kami sampaikan solusi-solusi terkait bangsa dan negara," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA