Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tidak Mau Durhaka, Yandri Susanto Siap perjuangkan Revisi UU Lansia

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Kamis, 12 November 2020, 03:10 WIB
Tidak Mau Durhaka, Yandri Susanto Siap perjuangkan Revisi UU Lansia
Ketua Komisi VIII DPR, Yandri Susanto/Net
rmol news logo Penduduk lanjut usia (Lansia) di Indonesia masih banyak yang belum terlayani dengan baik termasuk dengan hak-haknya. Untuk itu, DPR RI akan melalukan revisi Undang-undang Nomor 13 tahun 1998.

Demikian disampaikan Ketua Komisi VII DPR RI Yandri Susanto, di Kota Serang, Banten, Rabu (11/11).

Yandri menyebutkan, ada 17 hak lansia belum banyak terpenuhi. Misal, dari sisi sarana prasarana yang masih banyak belum ramah dengan lansia.

"Lihat saja, mall di kota ini (Serang) belum ada yang ramah dengan lansia, begitu juga di perkantoran swasta dan pemerintahan belum termasuk fasilitas umum," ujar Yandri seperti diberitakan Kantor Berita RMOLBanten.

Politisi PAN ini mengaku, akan memperjuangkan untuk mengatur hak lansia seperti hak hukum, hak dipilih dan memilih serta hak kerja.

"Jangan sampai dalam undang-undang tersebut lansia disebut residu, sisa atau dianggap orang yang tidak berguna," ujarnya.

"Jangan sampai kita ini menjadi anak durhaka atau nanti kita juga akan lansia. Kami tidak mau. Makannya kita datang hari ini untuk menyempurnakan draf rancangan UU yang akan kami selesaikan tahun 2021," ungkapnya.

Di Indonesia, kata Yandri, masih ada ketidakseragaman dan belum ada kata sepakat menaksirkan kata lansia.

"Mudah-mudahan revisi ini dengan masukan dari steakholder termasuk Kota Serang, akan bisa menyempurnakan pembahasan antara DPR bersama pemerintah. Yang kami minta dari Pemkot undang para lurah, camat, Dinsos, Kemenag dan Dinkes. Karena UU 13/1998 sudah 22 tahun belum direvisi," jelasnya.

Yandri menyebutkan, hak-hak lansia itu adalah semacam kepastian dari hak hidup, sarana prasarana, hak politik, hak hukum.

"Tidak ada penelantaran seperti banyak kejadian saat ini anak yang mengusir orang tua. Makanya nanti akan kita pidanakan kalau perlu ditangkap, karena sudah menterlantarkan orang tua," demikian Yandri. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA