Dalam kesempatan tersebut, rombongan Komisi III DPR yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi, Ahmad Sahroni, berdiskusi terkait penanganan napi penjara bersama pejabat keamanan setempat.
“Salah satu yang menjadi isu saat ini adalah terkait terbitnya surat dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI tentang Penundaan Sementara Pengiriman Tahanan Ke rutan/lapas di lingkungan Kemenkumham sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19," ujar Ahmad Sahroni kepada wartawan.
"Jadi masalahnya adalah penyidik sudah menyerahkan tahanan atau tersangka kepada Kejaksaan, tetapi rutan tidak mau menerima tahanan tersebut,†imbuhnya.
Sahroni meminta permasalahan ini harus disikapi dengan baik oleh Kepolisian, Kejaksaan dan Kementerian Hukum dan HAM karena kondisi serupa tidak hanya terjadi di Sumatera Utara, namun juga di berbagai daerah lain di Indonesia.
“Di satu sisi penundaan tersebut bertujuan baik sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19, akan tetapi di sisi lain hal ini menjadi permasalahan baru, yaitu menumpuknya tahanan yang bisa berakibat kepada konflik sosial apabila tidak disikapi dengan baik. Kita juga tahu saat ini banyak rutan yang sudah
overcapacity. Polda Sumut itu dari kapasitas tahanan 4.000 orang, kini sudah diisi 8.000 orang,†jelasnya.
Oleh karena itu, Sahroni menilai, individu yang ditangkap karena menggunakan narkoba sebaiknya tidak dipenjara, melainkan direhab.
Hal ini, sambung politisi Partai Nasdem ini, karena selain untuk menghindari
overcapacity penjara, rehabilitasi juga bisa memberikan bantuan yang dibutuhkan pengguna untuk bisa lepas dari ketergantungan narkoba.
“Sebaiknya pemakai itu nggak usah ditindak pidana, tapi direhab aja. Selain supaya tidak memenuhi penjara, mereka juga jadi mendapat layanan rehabilitasi yang dibutuhkan," katanya.
"Penjara cukup untuk para pengedar dan bandar narkoba yang besar-besar,†demikian Sahroni.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: