Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ini Dasar PPP Usulkan RUU Larangan Minuman Beralkohol Perlu Dibahas

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Kamis, 12 November 2020, 18:15 WIB
Ini Dasar PPP Usulkan RUU Larangan Minuman Beralkohol Perlu Dibahas
Ilustrasi minuman alkohol/Net
rmol news logo DPR RI didesak untuk membahas RUU Larangan Minuman Beralkohol.

Usulan tersebut dilontarkan salah satu anggota fraksi PPP di badan legislasi (baleg) Illiza Sa’aduddin Djamal, Kamis (12/11).

Illiza menyampaikan beberapa poin usulan norma larangan minuman beralkohol.

Di antaranya, setiap orang yang memeluk agama Islam dan agama lainnya dilarang untuk memproduksi, memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan/atau, menjual dan mengkonsumsi larangan minuman beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, minuman beralkohol tradisional, dan minuman beralkohol campuran atau racikan yang memabukkan.

Menurutnya, saat ini minuman beralkohol belum diatur secara spesifik dalam bentuk UU.

Sebab, saat ini hanya dimasukkan pada Kitab Undang–Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan pasal yang sangat umum dan tidak disebut secara tegas oleh UU.

“Oleh sebab itu dan setelah melihat realitas yang terjadi seharusnya pembahasan RUU minuman beralkohol dapat dilanjutkan dan disahkan demi kepentingan generasi yang akan datang,” ujar Illiza, Kamis (12/11).

Oleh sebab itu, dari Fraksi PPP mendorong parlemen untuk membahas RUU Larangan Minuman Beralkohol lantaran banyak mudarat namun minuman beralkohol tersebut boleh dilakukan dalam situasi tertentu.

“RUU tetap menjaga asas pluralitas masyarakat, larangan mengonsumsi minuman beralkohol dikecualikan bagi kepentingan terbatas seperti kepentingan adat, ritual keagamaan, wisata, farmasi dan tempat yang diizinkan oleh peraturan UU,” tandasnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA