Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tanggapi Kasus Serka BDS, Anton Tabah: Apa Salah Prajurit Itu Sampai-sampai Diborgol?

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Kamis, 12 November 2020, 21:18 WIB
Tanggapi Kasus Serka BDS, Anton Tabah: Apa Salah Prajurit Itu Sampai-sampai Diborgol?
Pengurus Pusat MUI, Anton Tabah Digdoyo/Net
rmol news logo Kasus yang menjerat prajurit TNI berinisial Serka BDS yang diborgol dan ditahan buntut ucapan ahlan wa sahlan kepada Habib Rizieq Shihab membuat pengurus MUI Pusat, Anton Tabah Digdoyo geleng-geleng.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Sebagai mantan Jenderal Polisi, Anton Tabah mengaku heran dengan perlakuan yang dialami Serka BDS.

"Jangankan publik, saya yang mantan penyidik saja heran. Apa salah prajurit TNI itu sehingga diborgol seperti penjahat? Penjahat saja boleh tidak diborgol atau tak harus diborgol jika tak berbahaya, apalagi bukan penjahat," kata Anton Tabah saat dihubungi redaksi, Kamis (12/11).

Bila melihat kasusnya, Anton Tabah menilai apa yang dilakukan Serka BDS bukan sebagai bentuk kejahatan. Pun demikian bila melihat sumpah prajurit sapta marga.

"Dalam sapta marga, sumpah prajurit, KUHDM (Kitab Undang-Undang Hukum Disiplin Militer) dan lain-lain tidak ditemukan pelanggaran apa pun pada yang bersangkutan. Bahkan doktrin TNI Polri selalu utamakan pembentukan prajurit yang beriman dan bertakwa," sambungnya.

Ia menjelaskan, ucapan selamat datang pada seorang tokoh bangsa wajar dilakukan oleh seorang warga negara. Apa yang dilakukan Serka BDS pun dinilainya bukan bentuk pelanggaran, apalagi kejahatan.

"Ini termasuk kebebasan berucap, berpendapat yang dijamin UUD 45 Pasal 28. Habib juga bukan penjahat, kenapa dimasalahkan? Yang dilarang itu jika ucapkan, kata-katanya melanggar hukum atau UU," jelasnya.

Salah satu yang ia contohkan adalah ucapan soal pro terhadap PKI. Hal tersebut dinilainya jelas melanggar hukum karena keberadaan PKI sudah dilarang dan termuat dalam undang-undang.

Kendati demikian, perlakuan yang dialami Serka BDS juga tidak bisa dibenarkan bila memang melanggar aturan internal TNI.

"Kalau pun mungkin yang bersangkutan menyalahi peraturan internal, tidak bijak jika sampai diborgol, dipublikasikan segala. Komandan itu asih, asah, asuh dan harus utamakan welas asih membimbing, bukan membenci. Dalam hukum ada doktrin preventif, preemtif," tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA