Anggota DPD RI Jimly Asshiddiqie mengingatkan agar patokan PT memperhatikan prinsip freedom of association atau kebebasan berserikat.
Selain itu, DPR yang membahas masalah ini juga harus memperhatikan prinsip pilpres 2 ronde yang termaktub dalam UUD 1945.
“Jika di ronde 1 tidak dimungkinkan lebih dari 2 paslon presiden dan jumlah parpol dipaksa cuma 2, jelas langgar UUD 1945. Dalam budaya politik bhinneka, bangsa kita jangan dibelah 2 sejak awal,†tegasnya dalam akun Twitter pribadi, Jumat (13/11).
Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini mengatakan bahwa dirinya pernah ikut menjadi pengamat internasional saat Pilpres Rusia tahun 2018 lalu.
Kala itu ada delapan calon presiden yang bertarung di pilpres. Namun demikian, pemenangnya tetap petahana Vladimir Putin dengan mengantongi dukungan sebesar 77 persen.
“Jadi tidak usah takut dengan banyak calon,†simpulnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: