Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pesan MUI, Pemerintah Dan DPR Jangan Tunduk Pada Produsen Minol

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Jumat, 13 November 2020, 11:30 WIB
Pesan MUI, Pemerintah Dan DPR Jangan Tunduk Pada Produsen Minol
Sekretaris Jenderal (Sekjen) MUI Anwar Abbas/Net
rmol news logo Majelis Ulama Indonesia (MUI) punya pesan khusus kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dalam menggodok Rancangan UU (RUU) Larangan Minuman Beralkohol (Minol).

MUI tidak ingin DPR dan pemerintah tunduk pada para pedagang dan produsen minol saat membahas RUU tersebut.

Pesan tersebut disampaikan langsung Sekretaris Jenderal (Sekjen) MUI Anwar Abbas kepada wartawan, Jumat (13/11).

"Menurut saya, dalam membuat UU tentang miras ini, pemerintah jangan tunduk kepada keinginan pedagang. Juga jangan biarkan mereka mencari untung dengan merugikan dan merusak fisik, jiwa dan agama orang lain  yang mengkonsumsinya," pesannya

Menurut Anwar, Minol secara ilmu kesehatan tidak baik. Sementara dalam agama secara jelas dilarang karena dianggap lebih banyak mudharatnya.

"Oleh karena itu, maka pemerintah dan DPR jangan membuat peraturan yang akan membuat rakyatnya jadi jatuh sakit atau akan terkena penyakit, serta melanggar ajaran agamanya," tuturnya.

"Apalagi kalau kita ingat bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa lihat UUD 1945 pasal 29 ayat 1. Oleh karena itu, mengkonsumsi miras jelas bertentangan dengan ajaran agama," demikian Anwar Abbas. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA