Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kritik Tidak Perlu Ditanggapi Dengan Penangkapan, FAM 58 Minta Presiden Jokowi Bebaskan Jumhur Hidayat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Jumat, 13 November 2020, 13:30 WIB
Kritik Tidak Perlu Ditanggapi Dengan Penangkapan, FAM 58 Minta Presiden Jokowi Bebaskan Jumhur Hidayat
Poster FAM 58 untuk pembebasan Jumhur Hidayat/Rep
RMOL. Presiden Joko Widodo diminta segera membebaskan aktivis senior M. Jumhur Hidayat. Hal ini mengingat apa yang dilakukan Jumhur Hidayat merupakan hal biasa dalam demokrasi dan kini baru saja mengidap Covid-19 serta baru saja selesai menjalani operasi empedu.

Jumhur Hidayat ditangkap pihak kepolisian dengan tuduhan tindak pidana pelanggaran pasal 28 ayat 2 UU ITE tentang penyebaran ujaran kebencian pada Selasa (13/10).

Menurut Jurubicara Forum Aktivis Menteng Raya (FAM) 58, Nanang Qosim, semestinya kritik terhadap pemerintah tidak perlu dihadapi dengan penangkapan, apalagi Jumhur Hidayat adalah seorang pendukung Joko Widodo dengan Aliansi Rakyat Merdeka (ARM) yang mengantarkan Jokowi ke kursi Presiden pada 2014 lalu.

"Kami memohon agar Bapak Presiden Joko Widodo yang terhormat untuk membebaskan Bang Jumhur Hidayat," ujar Nanang yang juga seorang Ketua relawan Jokowi-Amin (Jomin), Jumat (13/11).

Selain itu, Nanang juga menjelaskan bahwa sumbangsih Jumhur Hidayat kepada republik ini cukup besar, Jumhur merupakan mantan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) selama dua periode dengan berbagai programnya yang membawa isu TKI menjadi perhatian publik sekaligus mendapatkan program-programpengamanan baik pra, saat bekerja, hingga pemberdayaan pasca bekerja.

Dalam surat istri Jumhur Hidayat Alia Febyani kepada Kapolri Jenderal Idham Azis yang diterima Nanang, diketahui kondisi Jumhur saat ini sedang mengalami pemulihan pasca operasi empedu dan terpapar Covid-19.

Menurut Nanang, pembebasan Jumhur Hidayat merupakan hal penting sebagai wujud memajukan demokrasi serta menyelamatkan kesehatannya serta kesehatan para narapidana serta penjaga rutan Bareskrim Mabes Polri.

"Mengingat kondisi Bang Jumhur yang baru selesai operasi serta terpapar Covid-19 kami berharap Presiden dapat membebaskan Jumhur Hidayat. Pembebasan terhadap Bang Jumhur juga dapat memberikan poin bahwa Presiden masih menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi seperti kebebasan dalam berpendapat," pungkas. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA