Komite Politik dan Pemerintahan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Gde Siriana Yusuf, juga meminta hal serupa, agar Jumhur bisa keluar dari Rumah Tahanan Negara Bareskrim Mabes Polri sementara waktu.
"Bung Jumhur Hidayat postif Covid dalam tahanan Polri. Istrinya dan kuasa hukum sudah resmi bersurat kepada Kapolri untuk minta pembantaran di luar," ujar Gde Sirianan kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (13/11).
Direktur Indonesia Future Studies (INFUS) ini meminta kepada Kepolisian untuk mempertimbangkan surat permohonan pembantaran yang diajukan istri dan kuasa hukum Jumhur.
Sebab menurutnya, pemerintah pada saat awal pandemi Covid-19 mewabah di dalam negeri bisa mengeluarkan kebijakan untuk membebaskan narapidana (Napi) agar terhindar dari potensi penularan virus asal Wuhan, China tersebut.
Karena itu, Gde Siriana memandang seharuanya kebijakan yang sama bisa diterapkan kepada Jumhur Hidayat. Sebagaimana tujuan dari pembebasan Napi dimasa awal Covid-19, yaitu pertimbangan kemanusian.
"Seharusnya ada pertimbangan kemanusiaan, apalagi Jumhur Hidayat pasca operasi batu empedu saat ditangkap," ungkapnya.
"Ingat di awal-awal pandemi Napi saja dibebaskan agar tidak tertular," demikian Gde Siriana Yusuf.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: