Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas (Kepdis) Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor 1130 Tahun 2020 tentang Protokol Pencegahan Corona Virus Desease 2019 di Sekolah dan Institusi Pendidikan Lainnya.
"Kepdis ini mengatur tentang protokol kesehatan jika sekolah dibuka," kata Kepala Bidang SMP-SMA Dinas Pendidikan DKI Jakarta Muhammad Husin saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (13/11).
"Adapun sampai saat ini, sekolah masih ditutup dan untuk membuka sekolah akan ada pemberitahuan yang mengatur hal tersebut," sambungnya
Draf berjumlah sembilan halaman tersebut ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana, pada 9 November 2020.
Pada poin pertama dijelaskan tentang pedoman persiapan pembelajaran tatap muka dan panduan protokol kesehatan pada saat pembelajaran tatap muka.
Poin berikutnya berisi pedoman bagi pendidik, tenaga kependidikan, peserta didik, termasuk pengantar/penjemput peserta didik, yang meliputi protokol kesehatan sebelum berangkat sekolah, selama di perjalanan, sebelum masuk gerbang, selama kegiatan belajar dan mengajar, serta setelah sampai di rumah.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: