Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Walau Belum Buka Sekolah, DKI Sudah Terbitkan Protokol Kesehatan Untuk Belajar Tatap Muka

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Jumat, 13 November 2020, 14:57 WIB
Walau Belum Buka Sekolah, DKI Sudah Terbitkan Protokol Kesehatan Untuk Belajar Tatap Muka
Pelajar SD pakai masker/Net
rmol news logo Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerbitkan aturan tentang protokol kesehatan pencegahan virus corona (Covid-19) belajar tatap muka di sekolah.

Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas (Kepdis) Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor 1130 Tahun 2020 tentang Protokol Pencegahan Corona Virus Desease 2019 di Sekolah dan Institusi Pendidikan Lainnya.

"Kepdis ini mengatur tentang protokol kesehatan jika sekolah dibuka," kata Kepala Bidang SMP-SMA Dinas Pendidikan DKI Jakarta Muhammad Husin saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (13/11).

"Adapun sampai saat ini, sekolah masih ditutup dan untuk membuka sekolah akan ada pemberitahuan yang mengatur hal tersebut," sambungnya

Draf berjumlah sembilan halaman tersebut ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana, pada 9 November 2020.

Pada poin pertama dijelaskan tentang pedoman persiapan pembelajaran tatap muka dan panduan protokol kesehatan pada saat pembelajaran tatap muka.

Poin berikutnya berisi pedoman bagi pendidik, tenaga kependidikan, peserta didik, termasuk pengantar/penjemput peserta didik, yang meliputi protokol kesehatan sebelum berangkat sekolah, selama di perjalanan, sebelum masuk gerbang, selama kegiatan belajar dan mengajar, serta setelah sampai di rumah. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA