Belakangan, RUU ini muncul kembali dan diusulkan oleh sejumlah fraksi di parlemen dalam rapat badan legislasi.
Menurut Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, saat ini Badan Legislasi DPR RI melakukan kajian apakah RUU tersebut perlu dimasukkan prolegnas atau tidak.
“Nanti kita lihat pengkajiannya seperti apa. Kita tidak bisa berandai-andai karena kalau pengkajian itu kan berlangsung secara terbuka, kemudian dilakukan komunikasi, dialog dan tentu (mengedepankan) transparansi. Sehingga apa pun hasilnya akan kita akan lihat ke depan,†kata Dasco kepada wartawan, Jumat (13/11).
Para pengusul di Baleg mengatakan, urgensi RUU Larangan Minol ini untuk melindungi masyarakat dari bahaya miras, karena dalam UU yang ada tidak spesifik diatur. Oleh karenanya, RUU perlu diusulkan kembali untuk dibahas dalam prolegnas.
Namun demikian, politisi Gerindra tersebut mengaku masih akan kembali mempelajari positif negatifnya RUU tersebut. "Nanti kita lihat seperti apa perkembangannya," tandasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.