Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ini Cara KPK Agar Bansos Covid-19 Tak Dimanfaatkan Petahana Di Pilkada 2020

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 13 November 2020, 17:31 WIB
Ini Cara KPK Agar Bansos Covid-19 Tak Dimanfaatkan Petahana Di Pilkada 2020
Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati/Net
rmol news logo Dalam kondisi pandemi Covid-19, bantuan sosial (bansos) yang disalurkan ke masyarakat rentan ditunggangi oleh kepentingan petahana yang kembali maju dalam Pilkada Serentak 2020.

Untuk itu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memaksimalkan fungsi koordinasi, monitoring, dan supervisor dalam memantau dan mengawasi penyaluran bansos Covid-19 di masa Pilkada 2020.

Dikatakan Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati mengatakan, upaya pencegahan korupsi terkait penyaluran bansos saat Pilkada dilakukan melalui unit koordinasi wilayah KPK.

"Setidaknya ada tiga aspek dari penyaluran bansos Covid-19 yang diawasi KPK. Pertama dari aspek tata kelola, KPK mengawasi bagaimana proses penyalurannya, pertanggungjawabannya, serta pola penerimaan dan tindak lanjut keluhan masyarakat," ujar Ipi Maryati kepada wartawan, Jumat (13/11).

Yang kedua, sambung Ipi, terkait cleansing data. KPK memantau integrasi data penerima bansos, termasuk agar inclusion dan exclusion error dapat dihilangkan untuk memastikan ketepatan sasaran penerima bansos.

"Ketiga, pada aspek kebijakan, yakni dengan memantau terkait dukungan aturan apakah ada tumpang-tindih aturan antarkementerian atau antara pusat dengan daerah yang memiliki kewenangan dalam penyaluran bansos," kata Ipi.

Menurut Ipi, masa Pilkada ini memang sangat rawan munculnya kepentingan dari kepala daerah, khususnya petahana yang memanfaatkan dan mempolitisasi bansos untuk meraih simpati masyakarat.

Selain itu, KPK juga telah memitigasi potensi risiko kecurangan dalam penyaluran bansos.

Antara lain, data fiktif dan tidak memenuhi syarat; benturan kepentingan dari para pelaksana di pemerintah, baik pusat maupun daerah; pemerasan oleh pelaksana kepada warga penerima, sehingga warga tidak menerima bansos.

"Timbulnya potensi gratifikasi atau penyuapan pemilihan penyedia tertentu untuk penyaluran bansos dan penyelewengan oleh oknum dalam penyaluran bansos," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA