Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Minol Cetak Rp 5 T Pertahun, Azis Syamsuddin: RUU Minol Tak Bisa Tabrak UU Ciptaker

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Jumat, 13 November 2020, 19:58 WIB
Minol Cetak Rp 5 T Pertahun, Azis Syamsuddin: RUU Minol Tak Bisa Tabrak UU Ciptaker
Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin/Net
rmol news logo Pembahasan RUU Minuman Beralkohol (Minol) harus mempertimbangkan UU Cipta Kerja yang di dalamnya mengatur mengenai penanaman modal.

Dalam UU Ciptaker tentang Penanaman Modal, disebutkan semua bidang usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk penanaman modal atau kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat.

"Ketentuan itu disebutkan pada Pasal 12 UU Cipta Kerja yang menjadi acuan utama bagi penanaman modal di semua sektor. Dengan demikian UU yang berlaku setelahnya harus mengacu pada ketentuan ini, termasuk RUU Minol," kata Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (13/11).

Ia pun mengingatkan bahwa aspek pendapatan negara dari minuman beralkohol cukup tinggi, yakni mencapai Rp 5 triliun setiap tahun. Hal ini perlu diperhitungkan, termasuk nasib para pekerja bila minuman beralkohol dilarang.

Mantan Ketua Komisi III itu menjelaskan, dalam Pasal 12 UU Ciptaker menjelaskan pelaksanaan kegiatan penanaman modal didasarkan atas kepentingan nasional yang mencakup antara lain, perlindungan sumber daya alam, perlindungan, pengembangan koperasi dan UMKM, pengawasan produksi dan distribusi, peningkatan kapasitas tekhnologi, partisipasi modal dalam negeri, serta kerja sama dengan badan usaha yang ditunjuk pemerintah.

Kepentingan tersebut dapat mencakup perlindungan atas kegiatan usaha yang dapat membahayakan kesehatan (seperti obat, minuman keras mengandung alkohol), pemberdayaan petani, nelayan, petambak ikan dan garam, usaha mikro dan kecil dengan pengaturan dan persyaratan tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah, namun tetap memperhatikan aspek peningkatan ekosistem penanaman modal.

Kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat merupakan kegiatan yang bersifat pelayanan atau dalam rangka pertahanan dan keamanan, mencakup alusista, museum pemerintah, peninggalan sejarah dan purbakala, penyelenggaraan navigasi penerbangan, telekomunikasi atau sarana bantu navigasi pelayaran dan vessel. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA