Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

PILKADA 2020

Bawaslu Catat Kelemahan Aplikasi Sirekap Saat Diterapkan Pada Pilkada 2020

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Sabtu, 14 November 2020, 09:50 WIB
Bawaslu Catat Kelemahan Aplikasi Sirekap Saat Diterapkan Pada Pilkada 2020
Mochammad Afifuddin/Net
rmol news logo Aplikasi Sistem informasi rekapitulasi elektronik (Sirekap) yang akan diterapkan perdana pada perhelatan Pilkada Serentak 2020 ditemukan sejumlah kelemahannya.

Temuan itu dicatat oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berupa potensi kerawanan pelanggaran pemilu, terkait rekapitulasi hasil penghitungan suara.

"Pengalaman saya ketika mencoba aplikasinya ada beberapa hal yang berpotensi terjadi pada saat Sirekap diterapkan,"ujar Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin dalam acara 'Sosialisasi Sirekap', Jumat (13/11).

Mantan Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (Kornas JPPR) ini menyebutkan kelemahan aplikasi Sirekap. Permasalahan utama adalah terkait teknis penerapan Sirekap di petugas KPPS di daerah pelaksanaan Pilkada.

Afifuddin menyebutkan, banyak daerah yang masih belum mempunyai akses internet. Ditambah lagi dengan petugas yang masih belum memiliki handphone Android untuk mengakses aplikasi Sirekap.

"Ini harus dipikirkan serius kalau mau Sirekap digunakan," sambungnya.

Selain itu, Afifuddin juga menyoroti adanya kelemahan dalam sistem koreksi input hasil penghitungan suara ke aplikasi Sirekap. Di mana, setiap orang yang memiliki akses masuk ke akun input suara bisa mengubah-ubah hasilnya.

"Orang-orang yang punya akses bisa mengubah, mengedit. Ini jadi catatan kita," ungkapnya.

Disamping itu, Afifuddin juga menyebut hasil suara yang masuk di dalam aplikasi Sirekap belum bisa dijadikan patokan untuk menetapkan hasil penghitungan suara pemenang pemilu.

Sebab di dalam UU Pilkada, belum ada aturan terkait penggunaan teknologi dalam perhitungan suara. Meskipun itu bisa diatur dalam PKPU, namun landasan hukum di atasnya belum kuat.

"Jadi payung hukum atau regulasinya. Itu kita bisa berdiskusi soal ini," demikian Mochammad Afifuddin.

Kendati begitu, pihak KPU memastikan hasil penghitungan suara yang ada di Sirekap hanya menjadi bahan publikasi dan transparansi proses Pilkada 2020 terhadap masyarakat. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA