Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Calon Kapolri Idealnya Mengerti Visi Misi Jokowi Dan Punya Chemistry

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Sabtu, 14 November 2020, 11:14 WIB
Calon Kapolri Idealnya Mengerti Visi Misi Jokowi Dan Punya Chemistry
Presiden Jokowi usai melantik Jenderal Idham Azis menjadi Kapolri/Net
rmol news logo Setidaknya ada kriteria yang patut ada dalam sosok calon Kapolri atau Tribrata 1 (TB1) yang akan datang. Salah satu dan yang terpenting ialah mampu mengerti visi misi Presiden Joko Widodo dan memiliki chemistry alias kedekatan.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Demikian pendapat Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional (KPN) Adib Miftahul kepada Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (14/11), soal siapa yang layak menggantikan Jenderal idham Azis yang bakal habis masa dinasnya alias pensiun Januari 2021 yang akan datang.

"Ketika sudah mengerti visi misi dan memiliki chamistry tentunya Kapolri yang akan datang mudah mencapai target dan capaian yang diinginkan oleh Jokowi soal penegakan hukum," kata Adib.

Adib kembali menekankan, mengapa calon TB1 harus mengerti Jokowi berikut visi misinya, sebab disaat pandemi Covid-19 ini sisi ekonomi dan sendi lainya terdampak, disisi lain pemerintah tengah berupaya keras untuk meyelamatkanya.

"Kan Jokowi perlu pengawalan dari sisi stabilitas keamanan, ketika stabilitas keamanan terjaga tentunya otomatis perekonomian bisa bangkit, Jokowi pasti memperhatikan ini," tandas Adib.

Yang kedua, kata Adib, figur calon Kapolri ialah harus Perwira Tinggi (Pati) yang memiliki kemampuan untuk meramu soliditas internal korps bhayangkara dan tentunya bisa mendongkrak kinerja Kepolisian sehingga makin mendapat tempat di hati masyarakat.

Proses pemilihan Kapolri sudah diatur dalam UU 2/2002 Tentang Polri. Dalam pasal 11 ayat 1 menyatakan, Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Kemudian pasal 11 ayat 5 menyatakan, dalam keadaan mendesak, Presiden dapat memberhentikan sementara Kapolri dan mengangkat pelaksana tugas Kapolri dan selanjutnya dimintakan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Dalam UU tersebut jelas bahwa Kapolri dipilih oleh Presiden atas persetujuan DPR.

Direktur Political and Public Policy Studies (P3S) Jerry Massie sebelumnya berpendapat, setidaknya terdapat tiga jenderal yang berpeluang menggantikan Idham Azis. Yakni Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo dan Kabaharkam Komjen Agus Adrianto.

Dikatakan Jerry, jika akhirnya Jokowi memilih orang dekat maka pilihanya akan jatuh kepada Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo.

"Sigit pernah menjadi ajudan Jokowi otomatis hubungan emosional lebih kuat,” imbuhnya. rmol news logo article
 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA