Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Fraksi PKS Konsisten Perjuangkan RUU Yang Larang Minuman Beralkohol

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Sabtu, 14 November 2020, 14:15 WIB
Fraksi PKS Konsisten Perjuangkan RUU Yang Larang Minuman Beralkohol
Ilustrasi
rmol news logo Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menjadi salah satu fraksi yang konsisten memperjuangkan RUU Minuman Beralkohol (RUU Minol) yang telah diusulkan lintas fraksi di DPR RI.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Ketua Fraksi PKS DPR RI, Jazuli Juwaini mengatakan, sikap konsisten PKS merupakan hasil kajian dan pertimbangan yang matang.

"Fraksi PKS memiliki pertimbangan matang mengusulkan regulasi yang mengatur lebih ketat dan tegas penjualan, peredaran, dan konsumsi minumal beralkohol di Indonesia baik secara filosofis, yuridis, maupun sosiologis," kata Jazuli dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (14/11).

Secara filosofis, kata Jazuli, tujuan bernegara melindungi segenap bangsa, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan memajukan kesejahteraan umum. Termasuk di dalam tujuan tersebut mewujudkan masyarakat yang sehat dan bermartabat.

Pun demikian secara yuridis, di mana berbagai peraturan perundang-undangan telah membatasi dan mengawasi penjualan dan peredaran minuman beralkohol.

Namun, kata dia, regulasi yang sudah ada masih belum kuat menegaskan politik hukum untuk membatasi peredaran minuman beralkohol yang realitasnya semakin bebas dijual dan dikonsumsi masyarakat bahkan remaja hingga anak-anak.

Adapun secara sosiologis, minuman beralkohol atau minuman keras lebih banyak membawa maudhorot, baik bagi kesehatan maupun dampak sosial seperti kejahatan atau kriminalitas.

Menurut Anggota Komisi I DPR ini, pada pembahasan pendahuluan di periode lalu prinsipnya semua Fraksi setuju ada pembatasan penjualan dan peredaran minuman beralkohol, yakni dijual di tempat terbatas dan untuk kalangan atau tujuan terbatas.

Tetapi, realitasnya masih marak ditemui miras bisa dibeli atau diperoleh bebas oleh remaja bahkan dibuat sendiri dari bahan berbahaya. Pun maraknya kriminalitas umumnya berangkat dari peneguk miras.

"Melalui RUU ini kita ingin mempertegas aturan tersebut lebih ketat, lebih jelas, lebih memiliki kepastian hukum mulai dari jenis, pembatasan, hingga sanksi penyalahgunaan atau pelanggaran minuman beralkohol. Dan ini adalah kewajiban negara untuk melindungi masyarakat dan menciptakan kamtibmas," pungkas Jazuli. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA