Hal tersebut disampaikan Oded menyusul pembahasan RUU Minol yang tengah dilakukan DPR RI. Dalam RUU Minol, satu dari sekian pasal yang menjadi sorotan adalah ancaman hukuman penjara 2 tahun atau denda Rp 50 juta bagi yang kedapatan menenggak Minol.
“Akibat alkohol, banyak kasus terjadi. Bukan sekadar mabuk-mabukan, tapi terjadi degradasi nilai. Tindakan kriminal terkadang juga dipicu pengaruh minuman beralkohol,†terang Oded, dikutip
Kantor Berita RMOLJabar.
Dengan adanya RUU tersebut, Oded berharap regulasi yang dihasilkan mampu memperketat peredaran Minol.
“Tapi memang minuman keras sudah digariskan oleh Tuhan Yang Maha Kuasa. Kalau di suatu negeri sudah bebas urusan minuman keras maka hancurlah negeri itu,†tuturnya.
Ia optimis sanksi yang bakal diberikan dalam RUU Minil telah melalui pembahasan secara proporsional.
"Saya kira dewan yang terhormat akan membahas dengan proporsional. Kita lihat saja karena ini (RUU) kan baru dibahas,†kata Oded.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.