Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

PTTUN Kabulkan Gugatan Darma Wijaya, KPU Sergai Diperintahkan Cabut SK Paslon Soekirman-Tengku Ryan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Minggu, 15 November 2020, 05:33 WIB
PTTUN Kabulkan Gugatan Darma Wijaya, KPU Sergai Diperintahkan Cabut SK Paslon Soekirman-Tengku Ryan
Darma Wijaya dan Adlin Tambunan/Net
rmol news logo Kasus sengketa tahapan pencalonan Pilkada Serdang Bedagai (Sergai) 2020 yang telah mencapai Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan berakhir gembira bagi pasangan calon Darma Wijaya-Adlinsya Tambunan.

Darma-Adlin menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sergai karena menerbitkan surat keputusan KPU Sergai tentang penetapan paslon Bupati-Wakil Bupati Sergai nomor urut 2, Soekirman-Tengku Muhammad Ryan Novandi pada Oktober lalu.

Mereka menggugat karena menilai dukungan Partai Amanat Nasional (PAN) tidak sah kepada pasangan tersebut, di mana partai tersebut sudah terlebih dahulu mendaftarkan dukungan atas nama mereka.

"Majelis hakim PTTUN Medan memenangkan gugatan kita, walapun begitu jangan berbahagia berlebihan, kita harus tetap solid dan kompak menuju kemenangan," ucap Darma, dikutip Kantor Berita RMOLSumut.

Dikabulkannya gugatan ini jelas disambut gembira oleh kubu paslon yang dipanggil 'Dambaan' ini.

"Kemarin kita ke Bawaslu, tuntutan kita ditolak, dan kini PTTUN memenangkan kita, itu tanda kemenangan dan kita tengah bersiap mengajukan ke Mahkamah Agung agar memiliki kekuatan hukum tetap," ungkap tim pemenangan Dambaan, Ustaz Usman Sitorus kepada wartawan.

"Kita bukan takut, bukan penakut, namun Dambaan ini seperti ikan buntal, makin dipukul, makin ditekan, maka dia makin besar," tambahnya.

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Buhdi Hasrul, PTTUN Medan memutuskan untuk menerima seluruh gugatan dari pihak penggugat dengan Kuasa Hukum Ragil M Siregar, Rinaldi, dan Aswin Lubis.

PTTUN Medan juga menyatakan batal atas objek sengketa berupa surat keputusan KPU Sergai nomor 380/PL.02.2-Kpt/2018/KPU-Kab/X/2020 tanggal 5 Oktober 2020, tentang penetapan paslon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sergai tahun 2020, yang dinyatakan negatif atau sembuh Covid-19 atas nama Soekirman dan Tengku Muhammad Ryan Novandi.

Tidak hanya itu, PTTUN juga memerintahkan tergugat (KPU Sergai) untuk mencabut surat keputusan KPU Sergai nomor 380/PL.02.2-Kpt/2018/KPU-Kab/X/2020 tanggal 5 Oktober 2020 tentang penetapan paslon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sergai atas nama Soekirman dan Tengku Muhammad Ryan Novandi. Pun memerintahkan Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 496.000. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA