Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ditemui Kasatpol PP DKI, Habib Rizieq Bayar Denda Pelanggaran Protokol Kesehatan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Minggu, 15 November 2020, 12:54 WIB
Ditemui Kasatpol PP DKI, Habib Rizieq Bayar Denda Pelanggaran Protokol Kesehatan
Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin/Net
rmol news logo Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta ternyata telah melayangkan surat berisi sanksi administratif penegakkan protokol Covid-19 kepada Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Hal itu dilakukan lantaran acara Maulid Nabi Muhammad SAW yang digelar FPI di kediaman Habib Rizieq Shihab di daerah Petamburan, Jakarta Pusat melanggar protokol Covid-19.

"Oh iya, iya kena (sanksi administratif)," ujar Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin kepada wartawan di sekitar lokasi acara resepsi pernikahan putri Habib Rizieq Shihab, Minggu (15/11).

Sanksi administratif tersebut, kata Arifin, berupa denda yang dilayangkan kepada Habib Rizieq Shihab.

"Ya sanksinya ada di sebagaimana diatur di protokol covid ada denda. Berlaku semua, sama. Penegakan protokol Covid itu berlaku untuk semua, ya. Tidak ada pengecualian," tegas Arifin.

Arifin pun mengaku juga telah mengirimkan surat penegakkan protokol Covid kepada Habib Rizieq Shihab. Sesuai pergub, ada sanksi administrasi sebesar maksimal Rp 50 juta bagi pelanggar protokol kesehatan.

Sanksi tersebut diberilakukan dalam rangka mencegah penularan Covid-19 dan memutus mata rantai sebaran virus mematikan itu.

Atas surat penegakkan protokol Covid-19 itu, kata Arifin, pihak Habib Rizieq Shihab sudah menyelesaikannya pada hari ini.

"Ya, responnya baik, menerima kita untuk menegakkan aturan kedisiplinan. Ya intinya sudah saya sampaikan (surat) dan sudah dikenakan denda dan sudah diselesaikan," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA