Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pengajuan Pembantaran Belum Direspons, Jumhur Masih Ditahan Di Rutan Bareskrim

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Minggu, 15 November 2020, 13:45 WIB
Pengajuan Pembantaran Belum Direspons, Jumhur Masih Ditahan Di Rutan Bareskrim
Deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat/Net
rmol news logo Permohonan pembantaran untuk Deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat belum dikabulkan.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Penegasan itu sebagaimana disampaikan anggota Divisi Penggalangan KAMI, Andrianto. Menurutnya, belum ada respons dari Mabes Polri atas surat permohonan pembantaran penahanan yang dikirim istri Jumhur tersebut.

"Hari ini beliau masih di Rutan Bareskrim,” tegasnya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (15/11).

Andrianto menjelaskan bahwa surat pengajuan pembantaran telah dikirim pada hari Jumat lalu. Di mana sang istri bersedia menjadi penjamin atas pembantaran tersebut.

Sebagaimana tertera dalam surat tersebut, pengajuan pembantaran dilakukan karena Jumhur Hidayat dinyatakan positif Covid-19.

“Sampai detik ini kami belum dapat jawaban dari Bareskrim, apakah saudara Jumhur bisa dibantarkan di RS Siloam," ujarnya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (15/11).

Andrianto menyayangkan sikap kepolisian ini. Sebab menurutnya, kasus Covid-19 bukan lah hal yang biasa saja. Karena, jika seseorang dinyatakan positif Covid-19, maka harus segera diberikan pelayanan dari rumah sakit.

“Ini sudah menjadi protokol kesehatan utama, Pasal 15 Ayat 2, barang siapa yang terkena Covid itu harus mendapatkan pelayanan dari RS gitu loh. Saat ini bisa saja pihak petugas Covid menjemput Jumhur. Jadi tidak ada alasan prosedural," jelas Andrianto. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA