Penegasan itu sebagaimana disampaikan anggota Divisi Penggalangan KAMI, Andrianto. Menurutnya, belum ada respons dari Mabes Polri atas surat permohonan pembantaran penahanan yang dikirim istri Jumhur tersebut.
"Hari ini beliau masih di Rutan Bareskrim,†tegasnya kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (15/11).
Andrianto menjelaskan bahwa surat pengajuan pembantaran telah dikirim pada hari Jumat lalu. Di mana sang istri bersedia menjadi penjamin atas pembantaran tersebut.
Sebagaimana tertera dalam surat tersebut, pengajuan pembantaran dilakukan karena Jumhur Hidayat dinyatakan positif Covid-19.
“Sampai detik ini kami belum dapat jawaban dari Bareskrim, apakah saudara Jumhur bisa dibantarkan di RS Siloam," ujarnya kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (15/11).
Andrianto menyayangkan sikap kepolisian ini. Sebab menurutnya, kasus Covid-19 bukan lah hal yang biasa saja. Karena, jika seseorang dinyatakan positif Covid-19, maka harus segera diberikan pelayanan dari rumah sakit.
“Ini sudah menjadi protokol kesehatan utama, Pasal 15 Ayat 2, barang siapa yang terkena Covid itu harus mendapatkan pelayanan dari RS gitu loh. Saat ini bisa saja pihak petugas Covid menjemput Jumhur. Jadi tidak ada alasan prosedural," jelas Andrianto.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: