Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mobile
Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pengamat: KPK Harus Hati-hati Pada Laporan Politis Jelang Pilkada 2020

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Minggu, 15 November 2020, 17:08 WIB
Pengamat: KPK Harus Hati-hati Pada Laporan Politis Jelang Pilkada 2020
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi/Net
rmol news logo Laporan dugaan korupsi yang dilakukan beberapa pihak ke KPK harus direspon hati-hati dan waspada karena seringkali laporan korupsi menjadi alat politik dalam modus pencemaran nama baik.

Hal ini disampaikan pengamat politik Adi Prayitno, terkait laporan dari seseorang yang mengaku sebagai kader Partai Nasdem Kisman Latumakulita yang melaporkan dua orang politisi Partai Nasdem atas dugaan kasus korupsi impor produk hortikultura ke KPK baru-baru ini.

Dua orang yang dilaporkan Kisman adalah Wakil Ketua Umum Partai Nasdem, Ahmad Ali dan Ketua DPP Partai Nasdem, Rusdi Masse atas dugaan korupsi impor holtikultura pada Kementerian Pertanian.

Menurut Adi, sepesifik terkait laporan Kisman ke KPK, ada kemungkinan itu adalah efek pilkada yang sedang terjadi di Sulawesi Tengah dan Sulawesi Selatan atau buntut dari kekecewaan dia sebelumnya di mana dia pernah menggugat keabsahan Surya Paloh sebagai ketua umum Nasdem.  

"Apalagi sebentar lagi akan digelar Pilkada, maka biasanya laporan ke KPK meningkat, hanya untuk mendapatkan pemberitaan dari media," ujar Adi dalam keterangannya, Sabtu (14/11).

"Banyak orang tahu kalau dua petinggi yang dilaporkan tersebut menjadi aktor penting dalam pilkada di dua provinsi tersebut. Kader Nasdem banyak yang sedang maju di dua provinsi itu," imbuhnya.

Adi menyarankan agar KPK waspada dan berhati-hati atas setiap laporan yang masuk menjelang pilkada serentak 9 Desember mendatang.

"Jadi kita harus hati-hati dan waspada atas unsur kepentingan politik dalam laporan-laporan ke KPK tersebut. Biasanya pelapor tidak peduli dengan bukti yang dibawa atau apakah laporan tersebut dilanjutkan atau tidak, karena banyak yang memanfaatkan pada aspek opini publiknya saja untuk kepentingan politik sesaat seperti pilkada," bebernya.

Meskipun demikian, lanjut Adi, KPK tidak bisa menutup mata dan mengabaikan laporan masyarakat terutama jika laporan tesebut disertai bukti bukti-yang kuat dan berdasar.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kisman Latukumalita yang mengaku kader partai Nasdem melaporkan Wakil Ketua Umum Partai Nasdem, Ahmad Ali dan Ketua DPP Partai Nasdem, Rusdi Masse ke KPK terkait pengaturan kuota import holtikultura.

Laporan itu dibuat dengan dasar pemberitaan salah satu media massa nasional. Kisman membawa bukti tulisan pemberitaan berula majalah sebagai bukti awal kepada KPK.

Secara terpisah, Waketum Nasdem Ahmad Ali membantah melakukan pengaturan izin dan kuota impor buah melalui penerbitan rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH) Kementerian Pertanian.

Ahmad Ali menjelaskan bahwa dirinya tidak tahu menahu dan tidak pernah berurusan dengan kuota import buah seperti yang diberitakan.

"Saya nggak pernah ketemu satu pun pengusaha buah, bawang putih, terus apalagi dikatakan bahwa mengatur kuota," kata Ali lewat keterangannya, Jumat (13/11). rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA