Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPU: Aplikasi Sirekap Jadi Alat Bantu Di Pilkada 2020

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Minggu, 15 November 2020, 18:42 WIB
KPU: Aplikasi Sirekap Jadi Alat Bantu Di Pilkada 2020
Komisioner KPU, Evi Novida Ginting/Net
rmol news logo Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan tetap menggunakan aplikasi sistem informasi rekapitulasi secara elektronik (Sirekap) dalam Pilkada 2020.

Hal ini disampaikan komisioner KPU, Evi Novida Ginting mengingat rekapitulasi elektronik diyakini akan mempercepat proses perhitungan.

"Di samping rekapitulasi secara manual, tentu Sirekap ini akan membantu mempercepat perhitungan suara sampai di tingkat provinsi," ungkap Evi Novida dalam diskusi virtual yang diselenggarakan Perludem, Minggu (15/11).

Evi menjelaskan, aplikasi Sirekap merupakan alat bantu dalam mempublikasikan hasil perolehan suara di Pilkada 2020.

"Ini juga penting karena apa yang akan dilaksanakan akan jadi evaluasi ke depannya di dalam penggunaan teknologi informasi. Apakah Sirekap perlu dikembangkan, apa kekurangan dan kelebihannya, ini perlu dipersiapkan," sambungnya.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPR dan pemerintah serta KPU dan Bawaslu menyepakati hasil resmi penghitungan dan rekapitulasi suara Pilkada 2020 didasari oleh berita acara dan sertifikat hasil penghitungan dan rekapitulasi manual.

Sistem Rekap hanya merupakan alat bantu dalam penghitungan dan rekapitulasi, serta untuk publikasi. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA