Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Anton Tabah: Panglima TNI Harus Jelaskan Siapa Pengganggu Persatuan Bangsa, Jangan-jangan Ulama?

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Minggu, 15 November 2020, 22:46 WIB
Anton Tabah: Panglima TNI Harus Jelaskan Siapa Pengganggu Persatuan Bangsa, Jangan-jangan Ulama?
Dewan Pakar Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI), Anton Tabah Digdoyo/Net
rmol news logo Pernyataan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto yang akan menindak siapa pun yang mengganggu persatuan bangsa masih ngambang dan belum jelas.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Menurut Dewan Pakar Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI), Anton Tabah Digdoyo, Marsekal Hadi Tjahjanto harus menjelaskan secara gamblang pernyataannya tersebut agar publik tak bertanya-tanya.

"Kalau umumkan sesuatu harus jelas, tegas terhadap apa yang diumumkan. Jangan membuat publik bingung. Bagaimana dan siapa perusak persatuan tersebut, apakah ustaz atau ulama," kata Anton Tabah Digdoyo kepada redaksi, Minggu (15/11).

Menurut mantan jenderal polisi ini, bangsa Indonesia sudah sepakat bahwa perusak persatuan paling nyata adalah pihak-pihak yang hendak mengubah ideologi Pancasila, konstitusi negara UUD 1945 dan dasar negara Ketuhanan Yang Maha Esa.

"Dari sini yang tampak jelas perusak persatuan yaitu yang pro komunis, yang membangun hubungan mesra dengan negara komunis. Ini jelas melanggar KUHP Pasal 107e. Melanggar UUD 1945 dan KUHP Pasal 107a sampai dengan 107f," tegasnya.

Atas dasar itu, ia mendesak agar Panglima TNI kembali menjelaskan secara gamblang maksud dan perkataannya soal perusak bangsa.

"Saya ingatkan Panglima TNI, kalau mau menindak pemecah belah persatuan, tindaklah yang mau ubah Pancasila dan UUD serta KUHP, bukan ulama atau ustaz yang selalu melaksanakan amar maruf nahi munkar sesuai amanah UUD 1945 Pasal 29 ayat 1 dan 2," demikian Anton Tabah. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA