Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tenggat Maaf Habis, Pospera Laporkan Arya Sinulingga Ke 27 Polda Siang Ini

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Senin, 16 November 2020, 07:57 WIB
Tenggat Maaf Habis, Pospera Laporkan Arya Sinulingga Ke 27 Polda Siang Ini
Staf Khusus Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bidang Komunikasi Publik Arya Sinulingga/Net
rmol news logo Tenggat yang diberikan kelompok relawan Pos Perjuangan Rakyat (Pospera) kepada Staf Khusus Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bidang Komunikasi Publik Arya Sinulingga untuk meminta maaf telah habis. Kini, mereka akan melaporkan yang bersangkutan ke polisi.

Ketua LBH Pospera, Sarmanto Tambunan menjelaskan bahwa tenggang waktu selama 3 x 24 untuk Arya Sinulingga meminta maaf dan ruang melakukan klarifikasi langsung pada DPP Pospera agar masalah tidak berlarut-larut telah berakhir.

Sementara Pospera, sambungnya, tidak melihat ada sedikitpun niat baik Arya Sinulingga terkait penghinaan, ucapan kebencian, dan fitnah yang disampaikan Arya Sinulingga di media sosial.

Tidak adanya pernyataan maaf dan klarifikasi membuat Pospera memiliki beragam dugaan. Salah satunya dugaan bahwa apa yang disampaikan Arya merupakan pernyataan Menteri BUMN Erick Thohir.

“Ini mengingat posisi Arya Sinulingga juga merupakan stafsus merangkap jubir menteri BUMN dan komisaris holding BUMN yang diangkat menteri BUMN,” tegasnya kepada wartawan, Senin (16/11).

Jika benar pernyataan Arya Sinulingga tersebut mewakili pernyataan Kementrian BUMN, maka Pospera amat menyayangkan. Sebab dalam situasi resesi ekonomi, maraknya pandemi Covid 19, PHK massal, kerugian puluhan Trilyun Rupiah di BUMN, Kementerian BUMN justru mencari kambing hitam atas kegagalannya dengan memecah belah sesama anak bangsa dengan menyebarkan ujaran kebencian dan fitnah.

“Sesuai dengan janji kami bahwa jika rentang waktu tersebut tuntutan kami tidak diindahkan maka berikutnya kami akan membawa masalah ini ke ranah hukum dengan membuat pengaduan serentak di 27 Polda,” ujarnya.

Pelaporan akan dilakukan secara serentak pada siang ini pukul 13.00 di polda masing-masing relawan. Yaitu di Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Kepulauan Riau, Riau, Jambi, Bengkulu, Lampung, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.

Kemudian, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara,  Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Utara, Maluku, dan Maluku Utara. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA