Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mobile
Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

PILKADA 2020

DKPP Periksa KPU Pusat Dan Bengkulu Terkait Pendaftaran Calon Eks Terpidana Korupsi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Senin, 16 November 2020, 09:52 WIB
DKPP Periksa KPU Pusat Dan Bengkulu Terkait Pendaftaran Calon Eks Terpidana Korupsi
DKPP/Net
rmol news logo Proses pendaftaran calon kepala daerah di Provinsi Bengkulu pada Pilkada Serentak 2020 masuk ranah dugaan pelanggaraan kode etik penyelenggara pemilu.

Sekretaris Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Bernad Dermawan Sutrisno mengatakan, pihaknya menerima laporan dari Calon Gubernur Bengkulu, Agusrin Maryono.

Agusrin Maryono sebagai pihak pengadu, diterangkan Bernad, mengadukan Ketua dan lima Anggota KPU RI. Yakni Arief Budiman, Hasyim Asy'ari, Ilham Saputra, Viryan Aziz, Pramono Ubaid Tanthowi, dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.

Laporan tersebut tercatat di dalam perkara nomor 124-PKE-DKPP/X/2020, yang akan disidangkan dengan agenda pemeriksaan dan mendengarkan keterangan pengadu, teradu serta saksi-saksi atau pihak terkait, pada Senin (16/11).

"DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” ujar Bernad dalam siaran pers yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, pagi ini.

Lebih lanjut, Bernad menjelaskan pokok aduan dari Agusrin Maryono, yang menyebut KPU Pusat telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu karena mengeluarkan Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 735/PL.02.2-SD/06/KPU/IX/2020.

"Diduga merupakan upaya untuk menjegal Pengadu. Sebab surat tersebut keluar setelah pendaftaran pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu dibuka KPU Provinsi Bengkulu," ungkap Bernad.

"Dan diketahui, Pengadu merupakan mantan terpidana korupsi yang telah melewati masa tunggu calon sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi 56/PUU-XVII/2019," sambungnya.

Sedangkan pada perkara nomor 119-PKE-DKPP/X/2020, Agusrin Maryono mengadukan Ketua dan Anggota KPU Provinsi Bengkulu, yaitu Irwan Saputra, Eko Sugianto, Siti Baroroh, Darlinsyah, dan Emex Verzoni.

Dia menyebutkan para teradu telah melakukan tindakan yang melampaui kewenangannya karena menggunakan Surat Keterangan dengan nomor: W11.PAS.PAS.1-PK.01.01.02-7267 tertanggal 9 September 2020 yang ditanda tangani oleh Kepala Kantor Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Sukamiskin.

"Itu dijadikan dasar keputusan untuk menyatakan Pengadu tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai peserta pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Tahun 2020-2024," bebernya.

Oleh karena itu, sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dalam perkara tersebut akan dipimpin Anggota DKPP.

"Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP," demikian Bernad Dermawan Sutrisno. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA