Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

24 Draf Aturan Turunan UU Ciptaker Rampung, Kemenko Perekonomian Pastikan Bisa Diakses Masyarakat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Senin, 16 November 2020, 11:24 WIB
24 Draf Aturan Turunan UU Ciptaker Rampung, Kemenko Perekonomian Pastikan Bisa Diakses Masyarakat
Ilustrasi/Net
rmol news logo Sejumlah draf dari aturan turunan Undang-undang (UU) 11/2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker), telah dirampungkan kementerian/lembaga terkait.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, sebagian dari total Aturan turunan UU Ciptaker (40 Peraturan Pemerintah dan 4 Peraturan Presiden), sudah diselesaikan drafnya.

"Hingga saat ini, sudah ada 24 Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang telah diselesaikan pembahasannya dengan semua kementerian/lembaga yang terkait," ujar Susiwijono dalam siaran pers yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Senin (16/11).

Selain 24 RPP tersebut, Kemenko Perekonomian kini juga tengah merampungkan draf 16 RPP lainnya. Namun, masih sedang dalam tahap sinkronisasi antar kementerian/lembaga.

Kendati begitu, Susiwijono memastikan komitemen pemerintah untuk mempercepat penyelesaian aturan turunan UU Ciptaker. Di mana, pembahasan bersama semua kementerian/lembaga ditargetkan selesai pada pekan ini.

"Kemenko Perekonomian terus mengoordinasikan bersama K/L yang menjadi penanggung jawab RPP atau RPerpres tersebut, untuk mempercepat proses sinkronisasi dan penyelesaian RPP ini" ungkapnya.

Lebih lanjut, Susiwijono juga mengatakan draf aturan turunan dari UU Ciptaker itu nantinya bisa diakses oleh seluruh masyarakat melalui Portal Resmi UU Cipta Kerja (https://uu-ciptakerja.go.id).

"Kami terus mendorong percepatan penyelesaian RPP di internal pemerintah, supaya masyarakat dapat segera mengakses dan mengunduh draf RPP, sehingga dapat segera memberikan masukan dan usulan atas substansi RPP tersebut,” demikian Susiwijono Moegiarso.

Terkait aturan turunan UU Ciptaker, Kemenko Perekonomian juga akan menyiapkan program sosialisasi dan konsultasi publik. Baik yang terkait RPP dan RPerpres turunan UU Cipta Kerja.

Hal itu dilakukan guna memberikan pemahaman yang jelas dan lengkap kepada masyarakat. Sehingga, masyarakat yang akan memberikan masukan sudah memahami terlebih dahulu substansinya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA