Langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengenakan sanksi denda kepada Habib Rizieq Shihab (HRS) dan Front Pembela Islam (FPI) patut dijadikan contoh dalam penindakan tersebut.
Begitu kata Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah (DKS) kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Senin (16/11).
Dia juga mengapresiasi sikap Habib Rizieq yang patuh kepada pemerintah dengan membayar uang Rp 50 juta sebagai sanksi denda dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta.
"Ini penanda baik, HRS menunjukkan sikap patuh pada pemerintah," ujarnya.
Berkaca pada kejadian ini, Dedi meminta pemerintah daerah lain dan pemerintah pusat juga bersikap tegas kepada siapapun yang melakukan pelanggaran protokol Covid-19.
“Sangat disayangkan jika ini tidak berlaku untuk yang lain," pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: