Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Anies Baswedan: Sanksi Rp 50 Juta Itu Bukan Basa-basi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Senin, 16 November 2020, 14:40 WIB
Anies Baswedan: Sanksi Rp 50 Juta Itu Bukan Basa-basi
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan/RMOL
rmol news logo DKI Jakarta amat serius dalam menegakkan protokol kesehatan Covid-19 di Ibukota.

Keseriusan itu dicerminkan dengan aturan dan sanksi denda yang diberikan kepada pelanggar protokol kesehatan, salah satunya yang diterapkan kepada imam besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab yang didenda hingga Rp 50 juta.

"Sanksi denda di DKI itu bukan basa-basi, 50 juta itu membentuk perilaku. Karena begitu orang dengar Rp 50 juta, beda perilakunya dengan sanksi Rp 50 ribu atau Rp 200 ribu," ujar Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan saat ditemui Kantor Berita RMOLJakarta di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (16/11).

Menurut Anies, sanksi tersebut bersifat progresif yang artinya jika hal tersebut diulangi, maka yang bersangkutan akan dikenakan denda berlipat.

"Kalau orang yang berulang dengan lembaga yang sama itu akan menjadi Rp 100 juta, berulang lagi menjadi Rp 150 juta," tegas Anies.

Di sisi lain, selama ini Pemprov DKI Jakarta telah melakukan penindakan kepada siapa saja yang melanggar aturan tanpa pandang bulu. Hanya saja, lanjut Anies, selama ini tidak terpublikasi.

"Kita melakukan keseriusan itu dari regulasi sampai eksekusi dan cara kerja pemerintah adalah ada aturan. Mengingatkan warga secara aturan, bila kita taati tidak masalah, bila tidak hati-hati maka ada tindak pendisiplinan, termasuk pemberian sanksi," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA