Sebab peraturan mengharuskan mereka untuk mundur, sementara di satu sisi seorang presiden yang mencalonkan kembali di pilpres tidak diwajibkan untuk cuti.
Permasalahan ini yang kemudian dibawa anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Muhammad Syafii saat memberi masukan kepada Komisi II DPR sebagai pengusul revisi UU Pemilu,
Pria yang akrab disapa Romo Syafii itu menyoal kemungkinan melakukan perubahan terhadap anggota DPR RI, maupun anggota DPRD Provinsi yang akan mencalonkan kepala daerah.
“Saya kira, ini memang menjadi perhatian serius ya, karena untuk menjadi anggota DPR RI, DPD RI, dan DPRD provinsi, kabupaten/kota itu kan memang membutuhkan kualitas-kualitas tertentu ya,†ujarnya di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (16/11).
“Tapi kemudian itu menjadi terhalang mencalonkan diri sebagai kepala daerah karena harus memilih tetap menjadi legislator atau kepala daerah,†ujarnya.
Politisi Gerindra berharap aturannya bisa diubah seperti sebelumnya, yakni dibolehkan cuti. Sementara jika terpilih, maka yang bersangkutan baru diwajibkan untuk mundur.
“Kalau memang berhasil (menang) ya memang harus berhenti. Kalau enggak berhasil, masih bisa melanjutkan tugasnya,†imbuhnya.
Menurutnya, aturan itu perlu dilakukan. Pasalnya dalam pilpres sebelumnya presiden tidak melakukan cuti kemudian menang sebagai presiden dan melanjutkan pekerjaannya. Seharusnya hal demikian boleh berlaku kepada anggota dewan.
“Karena tidak adil juga kemaron presiden malah tidak cuti, tetap sebagai presiden. Kebetulan menang saja, kemudian dia lanjut. Kenapa hal yang sama tidak berlaku kepada anggota DPR,†tegasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: