Untuk itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Medan pun memanggil Salman Alfarisi untuk memberikan klarifiasi.
Pemanggilan ini terkait adanya temuan dari jajaran Pengawas Kecamatan (Panwas) Medan Sunggal tentang dugaan pelanggaran kampanye.
"Mereka menemukan adanya dugaan pelanggaran kampanye di tempat ibadah. Di mana ada acara kegiatan Pak Salman di Masjid Al-Irma yang sekaligus ada membagikan brousur visi dan misi pasangan calon Akhyar-Salman," beber Ketua Bawaslu Medan, Payung Harahap, Senin (16/11).
Ia menegaskan, panggilan ini masih dalam rangka klarifikasi Salman atas dugaan pelanggaran kampanye tersebut.
"Beliau kita undang ke Bawaslu Medan," ujarnya.
Data yang diperoleh
Kantor Berita RMOLSumut, dugaan pelanggaran kampanye Salman Alfarisi terjadi saat ia ke Masjid Al-Irma di Jalan Rajawali, Kelurahan Sei Sikambing B, Medan Sunggal. Kegiatan tersebut berlangsung pada 11 November lalu.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.