Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Diduga Langgar Aturan Kampanye, Calon Wakil Walikota Medan Diminta Klarifikasi Ke Bawaslu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Senin, 16 November 2020, 16:46 WIB
Diduga Langgar Aturan Kampanye, Calon Wakil Walikota Medan Diminta Klarifikasi Ke Bawaslu
Surat undangan Bawaslu kepada Salman Alfarisi/Repro
rmol news logo Dugaan pelanggaran kampanye kembali muncul menjelang hari H Pilkada Medan 2020 pada 9 Desember 2020. Kali ini dugaan pelanggaran dilaporkan dilakukan calon Wakil Walikota Medan, Salman Alfarisi.

Untuk itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Medan pun memanggil Salman Alfarisi untuk memberikan klarifiasi.

Pemanggilan ini terkait adanya temuan dari jajaran Pengawas Kecamatan (Panwas) Medan Sunggal tentang dugaan pelanggaran kampanye.

"Mereka menemukan adanya dugaan pelanggaran kampanye di tempat ibadah. Di mana ada acara kegiatan Pak Salman di Masjid Al-Irma yang sekaligus ada membagikan brousur visi dan misi pasangan calon Akhyar-Salman," beber Ketua Bawaslu Medan, Payung Harahap, Senin (16/11).

Ia menegaskan, panggilan ini masih dalam rangka klarifikasi Salman atas dugaan pelanggaran kampanye tersebut.

"Beliau kita undang ke Bawaslu Medan," ujarnya.

Data yang diperoleh Kantor Berita RMOLSumut, dugaan pelanggaran kampanye Salman Alfarisi terjadi saat ia ke Masjid Al-Irma di Jalan Rajawali, Kelurahan Sei Sikambing B, Medan Sunggal. Kegiatan tersebut berlangsung pada 11 November lalu. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA