Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ketegasan Kapolri Copot 2 Kapolda Dapat Acungan 4 Jempol Dari Senayan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Senin, 16 November 2020, 17:17 WIB
Ketegasan Kapolri Copot 2 Kapolda Dapat Acungan 4 Jempol Dari Senayan
Kapolri Jenderal Idham Azis/Net
rmol news logo Sikap tegas Kapolri Jenderal Idham Azis mencopot Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Rudi Sufahriadi diapresiasi politisi Senayan.

Kedua Kapolda dicopot dari jabatannya lantaran dianggap membiarkan kerumunan massa saat acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan akad nikah putri keempat Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

Termasuk, membiarkan kerumunan saat Habib Rizieq melakukan kegiatan di Megamendung, Puncak, Bogor, Jawa Barat.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI fraksi PKB Yaqut Cholil Qoumas mengapresiasi terhadap ketegasan Jenderal Idham Azis yang telah menindak tegas jajarannya dalam rangka menegakkan protokol kesehatan Covid-19.

"Saya acungi 4 jempol atas ketegasan polisi menindak jajarannya," kata Gus Yaqut, sapaan karib politisi PKB itu, kepada Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu di Jakarta, Senin (16/11).

Kapolri Jenderal Idham Azis resmi mencopot Irjen Nana Sudjana sebagai Kapolda Metro Jaya, dan Irjen Rudi Sufahriadi sebagai Kapolda Jawa Barat.

Pencopotan Nana Sudjana merupakan buntut dari pembiaran kerumunan saat acara Maulid Nabi Muhammad SAW oleh FPI dan akad nikah putri keempat Habib Rizieq Shihab, di Petamburan, Jakarta Pusat.

Sementara pencopotan Rudi Sufahriadi dilakukan karena membiarkan kerumunan saat Habib Rizieq melakukan kegiatan di Megamendung, Puncak, Bogor, Jabar. Akibat peristiwa itu, jalur Puncak macet lantaran jalan tertutup ribuan jamaah.

"Bahwa ada dua Kapolda yang tidak melaksanakan perintah dalam menegakan protokol kesehatan. Maka diberikan sanksi berupa pencopotan Kapolda Metro Jaya, kemudian Kedua Kapolda Jawa Barat," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono kepada wartawan, Senin (16/11).

Pencopotan tersebut berdasarkan Surat Telegram (TR) Kapolri dengan nomor ST/3222/XI/Kep/2020 tanggal 16 November 2020. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA