Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sidang Gugatan Perdata Ilham Bintang Terhadap Indosat Dan Commonwealth Bank Digelar Akhir Bulan Ini

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Senin, 16 November 2020, 18:55 WIB
Sidang Gugatan Perdata Ilham Bintang Terhadap Indosat Dan Commonwealth Bank Digelar Akhir Bulan Ini
Ilham Bintang bersama tim kuasa hukum/Ist
rmol news logo Sidang perdana gugatan perdata wartawan senior Ilham Bintang terhadap Indosat dan Commonwealth Bank akan digelar akhir bulan ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Sidangnya tanggal 30 November 2020," kata kuasa hukum Ilham Bintang, Gabriel Mahal kepada wartawan, Senin (16/11).

Dalam publikasi situs web Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, perkara tersebut terdaftar dengan nomor 625/Pdt.G/2020/PN/Jkt.Pst dengan klasifikasi “Perbuatan Melawan Hukum”. Sidang dijadwalkan digelar pukul 09.00 WIB.

Di sidang perdananya nanti, Gabriel berharap majelis hakim bisa mendamaikan kedua belah pihak. Ia pun berharap pihak tergugat, baik Indosat maupun Commonwealth Bank bisa menghadiri persidangan.

“Semua pihak (diharapkan) hadir dalam sidang pertama itu sehingga dapat dilakukan mediasi untuk menemukan jalan perdamaian. Diharapkan dengan jalan perdamaian tersebut, klien kami mendapatkan keadilan yang dicarinya dalam perkara tersebut,” ujarnya.

Ilham Bintang menggugat Indosat dan Commonwealth Bank ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (30/10). Dalam gugatannya, Ilham Bintang meminta ganti rugi sebesar Rp 100 miliar atas kerugian immaterial. Selain itu, ada juga gugatan terkait kerugian material terhadap masing-masing tergugat.

Indosat digugat karena telah melakukan penggantian kartu SIM yang dipakai Ilham tanpa memenuhi prosedur penggantian kartu yang dimiliki oleh PT Indosat Ooredoo.

Sedangkan Commonwealth Bank digugat lantaran telah mengirim uang ke 94 rekening yang tak terafilisiasi dengan Ilham Bintang. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA