Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Politisi Gerindra: Pemprov DKI Tak Larang Reuni 212, Hanya Melarang Penggunaan Monas

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Senin, 16 November 2020, 21:35 WIB
Politisi Gerindra: Pemprov DKI Tak Larang Reuni 212, Hanya Melarang Penggunaan Monas
Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi Gerindra, Syarif/RMOL
rmol news logo Belum ada pernyataan Pemprov DKI Jakarta yang melarang rencana Persaudaraan Alumni (PA) 212 yang akan menggelar reuni akbar.

Demikian disampaikan anggota DPRD DKI Jakarta, Syarif merespons polemik soal rencana reuni 212 pasca kepulangan imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.

Menurut politisi Gerindra itu, yang dilarang Pemprov DKI adalah terkait penggunaan Monas sebagai lokasi acara dengan alasan virus Covid-19 masih mewabah dan peraturan PSBB transisi.

"Pemprov DKI bukan melarang reuni 212, tapi tempatnya," ujar Syarif kepada Kantor Berita RMOLJakarta, Senin (16/11).

Pelarangan penggunaan Monas itu ia ketahui usai mendapat informasi dari Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria yang juga seorang politisi Gerindra.

Berkenaan dengan polemik yang ada, Syarif menyebut ada upaya pemelintiran oleh media seakan-akan Pemprov DKI melarang gelaran reuni 212.

"Pemda DKI tidak mengizinkan reuni 212 di Monas, (tapi pernyataan Pemprov) dipotong di Monas-nya," jelas Syarif.

Ia pun mengapresiasi rencana PA 212 yang berniat untuk mengadakan acara reuni akbar lewat video streaming. Menurutnya, hal itu menjadi opsi di tengah larangan kerumunan.

Ketua PA 212, Slamet Maarif sebelumnya sudah mengirimkan surat izin ke Pemprov DKI untuk izin melaksanakan reuni akbar di Monumen Nasional (Monas). Kendati begitu, Slamet menegaskan pihaknya masih menunggu arahan lebih lanjut dari Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab terkait reuni 212 tersebut. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA