Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dipecat Karena Biarkan Kerumunan, Dua Kapolda Disarankan Gugat Kapolri Ke PT TUN

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 16 November 2020, 23:09 WIB
Dipecat Karena Biarkan Kerumunan, Dua Kapolda Disarankan Gugat Kapolri Ke PT TUN
Saidul Anam/Net
rmol news logo Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) yang dicopot Kepala Polri (Kapolri) Jenderal Idham Azis disarankan untuk melakukan perlawanan hukum.

Begitu saran yang disampaikan oleh pakar politik dan hukum Universitas Nasional Jakarta, Saiful Anam merespons dicopotnya Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Rudi Sufahriadi.

Sebabnya karena kedua orang tersebut membiarkan kerumunan massa di serangkaian acara kepulangan Habib Rizieq Shihab ke Indonesia.

"Kapolda yang dicopot mestinya melakukan perlawanan dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara," ujar Saiful Anam kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (16/11).

Karena kata Saiful, kerumunan masyarakat terhadap datangnya Habib Rizieq Shihab dari Arab Saudi ke Indonesia tidak dapat terhindarkan.

"Saya kira bukan tidak mungkin berpengaruh terhadap reputasi kedua Kapolda tersebut pasca adanya pencopotan, karena seumur hidup akan menjadi sejarah serta masyarakat akan bertanya-tanya atas pencopotan tersebut," kata Saiful.

Seharusnya kata Saiful, Kapolri tidak langsung mencopot kedua Kapolda tersebut dan memberikan pengarahan yang lebih jelas.

"Mestinya kan tidak langsung dicopot begitu saja, ada pengarahan, atau misalnya koordinasi dari Kapolri atau jajarannya, ini kan seakan-akan sama halnya Kapolri tidak berhasil melakukan komunikasi dan koordinasi dengan bawahannya," terang Saiful.

"Kalau seperti ini tidak serta merta Kapolda yang dapat dilakukan pencopotan, tapi pimpinan Kapolda dalam hal ini juga harus bertanggungjawab," pungkasnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA