Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Fahira Idris: UU Diperlukan Untuk Tekan Peredaran Minuman Berakolhol

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/angga-ulung-tranggana-1'>ANGGA ULUNG TRANGGANA</a>
LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA
  • Selasa, 17 November 2020, 02:28 WIB
Fahira Idris: UU Diperlukan Untuk Tekan Peredaran Minuman Berakolhol
Angggota DPD Fahira Idirs/Net
rmol news logo Anggota DPD RI, Fahira Idris mengapresiasi inisiasi beberapa anggota DPR yang kembali membahas Rancangan Undang Undang Larangan Minuman Beralkohol di Badan legislasi.

Menurut Fahira,  fakta yang terjadi di lapangan saat ini adalah minol bisa dibeli siapa saja, dimana saja, dan kapan saja.

Selama orang itu punya uang, dijelaskan Fahira, minuman beralkohol boleh dibeli siapa saja termasuk remaja. Minuman beralkohol bisa dibeli di mana saja bahkan dijual 24 jam tanpa ada aturan waktu serta diminum di mana saja.

"Butuh sebuah regulasi minol setingkat undang-undang (UU) yang berlaku secara nasional di seluruh wilayah Indonesia agar negeri ini punya aturan yang tegas dan jelas.Di negara paling liberal sekalipun anak dan remaja dilarang keras membeli dan mengonsumsi minol," demikian kata Fahira dalam keterangan tertulisnya, Senin (16/11).

Lebih lanjut Fahira menjelaskan, di negara yang memang punya budaya minum alkohol sekalipun penjualan minol diatur secara ketat baik tempat maupun syarat menjualnya.

Perempuan yang juga Ketua Gerakan Nasional Anti Miras di Jakarta mengatakan, di negara paling sekuler sekalipun ada aturan kapan saja alkohol boleh dijual ke konsumen dan aturan di mana saja alkohol boleh dikonsumsi.

"Di Indonesia, berbagai larangan soal minol ini belum dijalankan maksimal karena tidak ada undang-undang khusus yang mengaturnya. Sampai kapan kita harus terus menutup mata melihat kondisi seperti ini,” tukas.

Fahira Idris mengungkapkan, walau judul RUU mengandung kata larangan sebenarnya jika dicermati pasal-pasal dalam RUU LMB ini lebih kepada mengatur produksi, distribusi, dan konsumsi minol.

Dijelaskan Fahira, semua larangan produksi, distribusi, dan konsumsi minuman beralkohol ini tidak berlaku untuk kepentingan adat, ritual keagamaan, wisatawan, farmasi, dan tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan yang semua ini akan diatur lebih rinci dan jelas dalam Peraturan Pemerintah. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA