Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

PILKADA 2020

KPU Kota Depok Tidak Gunakan Sirekap Di Pilkada 2020, Ini Alasannya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Selasa, 17 November 2020, 09:55 WIB
KPU Kota Depok Tidak Gunakan Sirekap Di Pilkada 2020, Ini Alasannya
Aplikasi Sirekap yang bisa diakses melalui handphone Android/Net
rmol news logo Aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap) tidak akan digunakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok pada Pilkada Serentak 2020.

Ketua KPU Kota Depok, Nana Shobarna menerangkan, pihaknya membatalkan penggunaan Sirekap untuk proses rekapitulasi hasil penghitungan suara.

"Jadi batal ya kita menggunakan Sirekap sebagai perhitungan suara resmi di Pilkada serentak 2020 secara umum begitu juga di Pikada Depok secara khusus," ujar Nana kepada wartawan, Selasa (17/11).

Nana mengungkapkan alasan KPU Kota Depok batal menggunakan Sirekap. Yaitu, dikarenakan sejumlah pihak yang menyimpulkan Sirekap belum bisa digunakan untuk perhitungan resmi pada Pilkada serentak 2020.

Sejumlah pihak yang berkesimpulan Sirekap belum siap digunakan antara lain, Komisi II DPR, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Adapun untuk jaringan internet yang kerap menjadi alasan KPU Daerah tidak menggunakan Sirekap tidak berlaku di Kota Depok. Sebab, Nana memastikan Kota Belimbing ini tidak memiliki Blank Spot.

"Misalnya dari sisi jaringan. Kan tidak semua wilayah di Indonesia ini punya jaringan internet. Kecuali Kota Depok ya, blank spot itu Nol," ungkap Nana.

"Tapi kalau bicara wilayah Kabupaten/Kota lain khususnya luar Jawa, masih banyak yang belum memiliki jaringan, termasuk kesiapan perangkatnya," sambungnya.

Oleh karena itu, Nana memastikan proses penghitungan perolehan suara yang resmi dan akan diterapkan di Kota Depok kembali ke pola lama, yakni dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat kecamatan hingga pleno penetapan pada tingkat kota, secara manual.

"Bisa dikatakan Sirekap ini kemudian fungsinya sama seperti sistem informasi penghitungan suara (Situng) pada pileg/pilpres 2019 yang berfungsi sebagai sebatas publikasi kepada masyarakat yang ingin mengetahui hasil dari pada pilkada. Untuk hasil resminya tetap dilakukan secara manual," demikian Nana Shobarna. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA