Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher mengingatkan bahwa pandemi masih belum berakhir, bahkan bertambah parah dengan naiknya jumlah kasus baru.
“Jangan sampai pemerintah dan masyarakat lepas kendali. Semua pihak harus bersabar dan menahan diri untuk terus mengetatkan protokol kesehatan dalam aktivitasnya," imbaunya kepada wartawan, Selasa (17/11).
Netty mengurai, berdasarkan laporan WHO, hingga 14 November lalu, total kasus Covid-19 di Indonesia sudah mencapai 463,007 kasus dengan pertumbuhan kasus baru tertinggi sebanyak 5,272 kasus. Hal ini menjadikan Indonesia sebagai negara dengan kasus Covid-19 tertinggi di Asia Tenggara.
"Data lapangan kasus Covid-19 di Indonesia itu real, jadi jangan pernah dianggap sepele. Apalagi sampai saat ini belum ada kepastian obat maupun vaksin Covid-19 yang dapat menahan laju pandemi," tuturnya.
Atas dasar itu, Netty meminta semua pihak agar tidak mengabaikan protokol kesehatan yang bisa memicu munculnya klaster baru.
"Pengabaian protokol kesehatan (prokes), apapun alasannya, adalah sikap tidak bertanggung jawab yang dapat menimbulkan risiko besar," tegasnya.
Politisi PKS ini menyadari, tidak mungkin meminta masyarakat terus mengurung diri di rumah selama berbulan-bulan tanpa melakukan aktivitas di luar.
"Ada banyak kebutuhan yang harus dipenuhi. Orang butuh bekerja, perlu bersosialisasi, juga ingin mendapatkan hiburan," ucapnya.
Oleh karena itu, Netty menegaskan setidaknya perilaku 3M (mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak) harus benar-benar dilakukan dengan disiplin oleh setiap orang saat keluar rumah, di mana pun dan kapan pun.
"Jangan pernah lepas kendali karena pandemi belum berakhir," tuturnya
Lebih lanjut, Netty juga mengingatkan pemerintah pusat dan daerah agar menjadi contoh dalam hal penerapan protokol kesehatan.
"Lakukan peraturan PSBB secara ketat, disiplin dan tidak pandang bulu. Jadilah teladan yang baik agar mampu menginspirasi masyarakat dalam perang panjang melawan Covid-19," demikian Netty.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: