Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Mochammad Afifuddin menjelaskan, intimidasi yang dialami petugasnya di lapangan adalah demi menegakkan kepatuhan penerapan Prokes Covid-19.
"Beberapa langkah pembubaran kampanye berujung pada kekerasan terhadap pengawas pemilu yang melakukan pembubaran," ujar Afifuddin dalam keterangan pers yang diterima
Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (17/11).
Mantan Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilu untuk Rakyat (Kornas JPPR) ini menyebutkan, ada dua jenis tindakan intimidatif yang ditemui di lapangan. Yaitu, kekerasan verbal dan kekerasan fisik.
"Misalnya seperti kekerasan verbal yang diterima Panitia Pengawas Kecamatann di Kabupaten Banyuwangi," bebernya.
Dalam catatannya, panitia pengawas yang menerima intimidasi setidaknya ada 31 orang di 270 daerah penyelenggaraan Pilkada 2020. Tapi, angka total kekerasan tersebut, kata Afifuddin, tidak semuanya dipicu dari upaya pembubaran kampanye.
"Kekerasan tersebut berupa intimidasi atau kekerasan verbal yang dialami 19 orang pengawas pemilu, dan kekerasan fisik yang dialami 12 orang pengawas," tuturnya.
"Kekerasan dialami oleh pengawas pemilu di daerah hingga tingkat kelurahan atau desa," demikian Mochammad Afifuddin.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: