Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Habib Rizieq Didenda Rp 50 Juta, Gus Yaqut: Tidak Akan Bisa Buat Efek Jera

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Selasa, 17 November 2020, 12:40 WIB
Habib Rizieq Didenda Rp 50 Juta, Gus Yaqut: Tidak Akan Bisa Buat Efek Jera
Ketua GP Anshor, Gus Yaqut, mempertanyakan keefektifan denda puluhan juta kepada pelanggar aturan PSBB di Jakarta/Net
rmol news logo Pemberian denda sebesar Rp 50 juta yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terhadao pihak Habib Rizieq Shihab karena melanggar aturan PSBB masih jadi polemik di masyarakat.

Langkah Pemprov DKI melalui Satpol PP tersebut dinilai Satgas Covid-19 Nasional sebagai sebuah tindakan tegas. Bahkan Ketua Satgas Covid-19, Doni Monardo, menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, yang menghukum denda Habib Rizieq.

Namun, menurut Ketua GP Anshor, Yaqut Cholil Qoumas, hukuman denda tidak bisa dijadikan acuan agar masyarakat merasa jera melakukan pelanggaran aturan PSBB.

“Soal dipidana atau tidak, biar jadi urusan aparat keamanan. Tapi, hukuman denda tidak akan bisa membuat efek jera,” ucap Gus Yaqut kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (17/11).

Politikus PKB ini justru mempertanyakan aturan denda tersebut. Karena bagi seseorang atau kelompok yang menganggap kecil denda Rp 50 juta, justru bisa sesukanya membuat kerumunan massa.

“Jadi dengan logika yang sama, boleh bikin kerumunan asal bisa bayar denda 50 juta?” tanyanya menyudahi. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA