Langkah Pemprov DKI melalui Satpol PP tersebut dinilai Satgas Covid-19 Nasional sebagai sebuah tindakan tegas. Bahkan Ketua Satgas Covid-19, Doni Monardo, menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, yang menghukum denda Habib Rizieq.
Namun, menurut Ketua GP Anshor, Yaqut Cholil Qoumas, hukuman denda tidak bisa dijadikan acuan agar masyarakat merasa jera melakukan pelanggaran aturan PSBB.
“Soal dipidana atau tidak, biar jadi urusan aparat keamanan. Tapi, hukuman denda tidak akan bisa membuat efek jera,†ucap Gus Yaqut kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (17/11).
Politikus PKB ini justru mempertanyakan aturan denda tersebut. Karena bagi seseorang atau kelompok yang menganggap kecil denda Rp 50 juta, justru bisa sesukanya membuat kerumunan massa.
“Jadi dengan logika yang sama, boleh bikin kerumunan asal bisa bayar denda 50 juta?†tanyanya menyudahi.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: