Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Teken Perpres Baru Soal Kemenperin, Jokowi Tambah Jabatan Wamen

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Selasa, 17 November 2020, 12:55 WIB
Teken Perpres Baru Soal Kemenperin, Jokowi Tambah Jabatan Wamen
Presiden Joko Widodo/Net
rmol news logo Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Presiden (Perpres) baru terkait Kementerian Perindustrian (Kemenperin), yang isinya menambah jabatan Wakil Menteri (Wamen).

Perpres tersebut dicatatkan oleh Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg) dengan nomor 107 tahun 2020 tentang perubahan Perpres 29/2015 tentang Kementerian Perindustrian.

Dalam dokumen salinan yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, di dalam Pasal 2 disebutkan wewenang Presiden menunjuk Wamen yang tugasnya untuk membantu Menteri Perindustrian.

"Dalam memimpin Kementerian Perindustrian, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden," bunyi pasal 2 ayat (1) beleid tersebut.

Di pasal selanjutnya juga ditegaskan, Presiden bukan hanya dapat menunjuk Wamen, tapi juga dapat memberhentikan. Namun, Wamen dalam menjalankan tugasnya bertanggungjawab kepada Menteri.

"Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Perindustrian," isi Pasal 2  ayat (4) Perpres yang ditandatangani Jokowi pada 6 November 2020.

Kemudian di Pasal 2 ayat 5 dijelaskan tugas Wamen Perindustrian, yakni membantu Menteri dalam perumusan dan atau pelaksanaan kebijakan Kementerian Perindustrian.

Selanjutnya, Wakil Menteri Perindustrian juga membantu Menteri Perindustrian dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I di lingkungan Kementerian Perindustrian.

"Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin kementerian," bunyi Pasal 3 Perpres tersebut.

Meski begitu, Jokowi sampai saat ini belum menunjuk sosok yang akan mengisi jabatan Wamen Perindustrian. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA