Perpres tersebut dicatatkan oleh Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg) dengan nomor 107 tahun 2020 tentang perubahan Perpres 29/2015 tentang Kementerian Perindustrian.
Dalam dokumen salinan yang diterima
Kantor Berita Politik RMOL, di dalam Pasal 2 disebutkan wewenang Presiden menunjuk Wamen yang tugasnya untuk membantu Menteri Perindustrian.
"Dalam memimpin Kementerian Perindustrian, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden," bunyi pasal 2 ayat (1) beleid tersebut.
Di pasal selanjutnya juga ditegaskan, Presiden bukan hanya dapat menunjuk Wamen, tapi juga dapat memberhentikan. Namun, Wamen dalam menjalankan tugasnya bertanggungjawab kepada Menteri.
"Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Perindustrian," isi Pasal 2Â ayat (4) Perpres yang ditandatangani Jokowi pada 6 November 2020.
Kemudian di Pasal 2 ayat 5 dijelaskan tugas Wamen Perindustrian, yakni membantu Menteri dalam perumusan dan atau pelaksanaan kebijakan Kementerian Perindustrian.
Selanjutnya, Wakil Menteri Perindustrian juga membantu Menteri Perindustrian dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I di lingkungan Kementerian Perindustrian.
"Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin kementerian," bunyi Pasal 3 Perpres tersebut.
Meski begitu, Jokowi sampai saat ini belum menunjuk sosok yang akan mengisi jabatan Wamen Perindustrian.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: