Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Demi Kebaikan Polri, Baiknya Ganjar Dan Ridwan Kamil Juga Dipanggil

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Selasa, 17 November 2020, 15:42 WIB
Demi Kebaikan Polri, Baiknya Ganjar Dan Ridwan Kamil Juga Dipanggil
Satyo Purwanto/net
rmol news logo Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) semestinya juga melakukan pemanggilan terhadap Gubernur Jawa tengah Ganjar Pranowo dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Direktur Eksekutif Oversight of Indonesia's Democratic Policy, Satyo Purwanto berpendapat, pemanggilan terhadap keduanya dinilai penting untuk menjaga citra Polri dari anggapan alat politik.

"Mestinya Polri juga memanggil Gubernur Jateng dan Gubernur Jabar, ini penting bagi kebaikan Polri sendiri agar tidak dicap sebagai alat politik," kata Satyo kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (17/11).

Mantan Sekjen Prodem ini mengungkap, jika Anies Baswedan dipanggil buntut dari acara akad nikah dan Maulid Nabi Muhammad SAW hingga menimbulkan kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat.

Maka, beberapa waktu yang lalu, masih dalam situasi pandemi Covid-19, Bantuan Ansor Serbaguna (Banser) menggelar parade bertepatan dengan hari pahlawan yang menghadirkan ribuan orang di Banyumas, Jawa Tengah. Bahkan, kata Satyo acara tersebut mendapat restu dari anak buah Ganjar Pranowo.  

Sedangkan Ridwal Kamil, terkesan mendiamkan ribuan orang jamaah Habib Rizieq di Puncak, Jawa Barat saat imam besar FPI itu mengadakan acara di Megamendung. Akibat kerumunan tersebut, Jalan Raya Puncak macet total.

Tidak cuma itu, jika Polri betul-betul ingin menegakan protokol kesehatan dan menindak semua pelanggarnya, maka Gubernur Banten dan Bupati Tangerang seharusnya turut diperiksa akibat kerumunan di Bandara Soekarno-Hatta saat penjemputan Habib Rizieq Shihab.

Disisi lain, aktivis 98 yang akrab disapa Komeng ini berpendapat, pemanggilan Anies Baswedan seharusnya lebih dulu mendapatkan izin dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, sebagai pembina pemerintahan dalam negeri.

"Ini sesuai dengan UU 9/2015 Tentang Perubahan Kedua atas UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah," demikian Satyo. rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA