Anggota Komisi VI DPR RI Andre Rosiade menilai, dukungan Erick Thohir dalam memproses hukum di maskapai pelat merah tersebut sebagai langkah yang tepat.
Bagi Andre, dukungan itu penting untuk menciptakan
good corporate governance (GCG) di internal perusahaan BUMN demi terciptanya pengelolaan perusahaan yang bersih dan akuntabel.
“Kami sebagai anggota Komisi VI melihat langkah yang dilakukan Pak Erick itu adalah langkah yang tepat sebagai kebijakan
good corporate governance (GCG), karena memang ke depan BUMN harus lebih transparan, lebih akuntabel dan jauh dari perilaku korupsi,†ujar Andre kepada wartawan, Selasa (17/11).
Andre menyebutkan, maskapai penerbangan PT Garuda Indonesia Tbk ini dikenal masih memiliki banyak persoalan. Pembenahan dan gebrakan yang dilakukan Erick diharapkan bisa membawa citra dan kinerja BUMN khususnya Garuda menjadi lebih baik.
“Dan kita tahu semua bahwa Garuda adalah BUMN yang mempunyai masalah yang begitu luar biasa, banyak sekali dugaan korupsi yang ada dari penyewaan lising pesawat maupun pengadaan pesawat dan saya rasa tindakan Pak Menteri BUMN, Pak Erick Thohir ini bagus sekali,†bebernya.
Politisi Partai Gerindra ini juga turut mendukung program transformasi BUMN yang sedang digencarkan Kementerian BUMN, termasuk upaya Erick mendukung penindak-lanjutan masalah hukum skandal Garuda.
“Dan kami di Komisi VI akan mendukung langkah beliau itu,†pungkasnya.
Sebelumnya, Erick Thohir berkoordinasi dengan KPK, Kementerian Hukum dan HAM, serta Kejaksaan Agung untuk menindaklanjuti persoalan kontrak kerja pembelian pesawat dalam rangka mendukung penyelidikan yang dilakukan SFO.
"Kemenkum HAM membantu kami dalam melakukan revisi kontrak melalui mutual legal assistance," ungkap Erick.
Diketahui, mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar dijatuhi hukuman pidana 8 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan atas kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia.
Emir juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Emirsyah Satar didakwa menerima suap dari Soetikno Soedarjo, pemilik PT Mugi Rekso Abadi sebesar Rp 5,8 miliar, 884.200 dolar AS, 1 juta euro, 1 juta dolar Singapura. Penerimaan suap terkait pengadaan sejumlah pesawat di Garuda Indonesia.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: