Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kolaborasi Komnas Perempuan-Lemhannas: Kekerasan Terhadap Perempuan Dan Pandemi Covid-19 Berkaitan Erat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Selasa, 17 November 2020, 20:50 WIB
Kolaborasi Komnas Perempuan-Lemhannas: Kekerasan Terhadap Perempuan Dan Pandemi Covid-19 Berkaitan Erat
Kerja sama Komnas Perempuan dan Lemhannas/Ist
rmol news logo Kekerasan terhadap perempuan dan pandemi Covid-19 memiliki keterkaitan erat dan berkontribusi pada pelemahan ketahanan nasional.

Hal tersebut diketahui berdasarkan kajian yang dilakukan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) dengan Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas)

“Tindakan kekerasan terhadap perempuan yang terjadi secara meluas, dengan jumlah kasus yang tinggi, jika dilihat dari aspek pancagatra yaitu aspek ideologi, sosial, ekonomi, merupakan ancaman terhadap ketahanan nasional,” ujar Deputi Kajian Strategik Lemhannas, Reni Maryeni dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Selasa (17/11).

Senada dengan Lemhannas, Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani menyebut bahwa kekerasan terhadap perempuan masih kerap dianggap sebagai isu pinggiran. Mirisnya, meski jumlah pelaporan kasus kekerasan terhadap perempuan terus meningkat, budaya menyangkal dan menyalahkan korban sebagai penyebab kekerasan masih terjadi.

Hal tersebutlah yang dinilai Komnas Perempaun menjadi ancaman laten, terutama bagi rasa aman perempuan.

Berangkat dari keresahan tersebut, Komnas Perempuan menjalin kerja sama dengan Lemhannas agar kekerasan terhadap perempuan bisa menjadi isu ketahanan nasional.

Kajian bersama Komnas Perempuan dan Lemhannas ini mendalami bagaimana pola tindak kekerasan terhadap perempuan (KTP), upaya pencegahan dan penanganan KTP yang sudah dilakukan pemerintah selama masa pandemi (Covid-19), serta keterkaitan kebijakan penanganan Covid-19 dengan upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan dan penguatan ketahanan nasional.

Fokus kajian adalah pada upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan berbasis gender, penindakan pada kasus kekerasan terhadap perempuan, dan perlindungan terhadap korban dengan menggunakan data yang bersumber dari Kepolisian, Kejaksaan Agung.

Kemudian Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Indonesia, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, serta organisasi masyarakat sipil. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA