Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

PILKADA 2020

Bawaslu Mencatat Peningkatan Pelanggaran Prokes Covid-19 Pada 10 Hari Kelima Masa Kampanye Pilkada

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Selasa, 17 November 2020, 21:52 WIB
Bawaslu Mencatat Peningkatan Pelanggaran Prokes Covid-19 Pada 10 Hari Kelima Masa Kampanye Pilkada
Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin/Net
rmol news logo Pelanggaran protokol kesehatan (prokes) Covid-19 dalam tahapan kampanye Pilkada 2020 masih terus meningkat.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Mochammad Afifuddin menjelaskan, peningkatan pelanggaran prokes terjadi pada 10 hari kelima masa kampanye.

"Bawaslu menindak sedikitnya 398 kegiatan kampanye tatap muka dan atau pertemuan terbatas yang melanggar protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 (prokes) selama 10 hari kelima kampanye," ujar Afifuddin dalam keterangan pers yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (17/11).

Jika dibandingkan dengan masa kampanye sebelum-sebelumnya, pelanggaran prokes pada 10 hari kelima yang dicatat Bawaslu ini adalah yang tertinggi.

Sebab, pada 10 hari pertama kampanye, jumlah pelanggaran prokes baru sebanyak 118 kegiatan. Kemudian terus meningkat pada 10 hari kedua menjadi 268 kegiatan, 10 hari ketiga 331 kegiatan, dan 10 hari keempat 333 kegiatan.

Namun menurut Afifuddin, jumlah kegiatan yang melanggar prokes dan hanya mendapat sanksi pembubaran pada 10 hari kelima masa kampanye cukup sedikit, yakni 17 kegiatan. Sementara paling banyak yang mendapat sanksi surat peringatan sebanyak 381 kegiatan.

"Pelanggaran prokes di antaranya kerumunan orang tanpa jaga jarak, orang tidak menggunakan masker maupun tidak tersedianya penyanitasi tangan. Oleh karenanya pembubaran dilakukan, baik oleh pengawas pemilu, satuan polisi pamong praja (Satpol PP) maupun kepolisian berdasarkan rekomendasi Bawaslu," terang Afifuddin.

"Pembubaran dilakukan jika peringatan atas pelanggaran protokol kesehatan (prokes) tidak dihiraukan. Selain itu, ada pula penyelenggara kampanye yang berinisiatif membubarkan kegiatan setelah diberi peringatan oleh pengawas pemilu," sambungnya.

Lebih lanjut, Afifuddin menyebutkan, selama 50 hari tahapan kampanye Bawaslu menertibkan sedikitnya 1.448 kegiatan kampanye tatap muka dan atau pertemuan terbatas yang melanggar prokes.

"Sejak awal tahapan kampanye, Bawaslu mendorong pasang calon kepala daerah maupun tim pemenangan untuk mengurangi kegiatan kampanye yang memungkinkan tatap muka terlebih menyebabkan kerumunan orang," ungkapnya.

"Bawaslu mendorong kegiatan kampanye dengan metode daring digiatkan secara maksimal. Namun, Bawaslu juga merekomendasikan semua pihak untuk mematuhi prokes jika memang kampanye tatap muka dan atau pertemuan terbatas harus diselenggarakan," demikian Mochammad Afifuddin. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA