"PKS meminta kepada pimpinan Baleg DPR RI, agar RUU HIP tidak dimasukan kembali ke dalam Prolegnas prioritas tahun 2021," tegas Mulyanto kepada wartawan, Rabu (18/11)/
Anggota Komisi VII DPR RI ini menegaskan, DPR seharusnya melihat kriteria dalam suatu RUU sehingga dapat dimasukkan dalam Prolegnas prioritas tahunan. Selain draf dan naskah akademik dari RUU tersebut yang harus sudah siap, aspek sosiologis juga bersifat mendesak.
"RUU HIP inikan jelas banyak penentangan dalam masyarakat. Bahkan pemerintah juga tidak menerbitkan surat presiden serta DIM atas RUU tersebut. Karenanya sudah selayaknya RUU HIP ini dikeluarkan dari Prolegnas prioritas tahun 2021," sambungnya.
"Ini penting, agar berbagai program perundangan yang diajukan Baleg di tahun 2021 ini dapat terealusasi 100 persen," demikian Mulyanto.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: